indoborneonews, Sabang – Warga Kota Sabang diminta melaporkan pengecer atau warung yang menjual gas LPG (Elpiji) tiga kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal tersebut disampaikan Sales Branch Manager Tiga Aceh Gas, Suhandha, menyusul keluhan warga sabang terkait antrean panjang dan harga gas yang melampaui ketentuan resmi.
Menurut Suhanda, HET gas elpiji tiga kg atau gas melon di wilayah Sabang telah ditetapkan Rp27.000 per tabung. Jika ada temuan penjualan di atas harga tersebut, warga diimbau untuk melaporkannya agar bisa ditindak.
“Tidak dibenarkan jika ada yang menjual gas di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, silakan laporkan agar bisa kami tindak” kata Suhanda, Minggu (15/6/2025).
Suhandha menjelaskan bahwa gas subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan kebutuhan rumah tangga. Ia meminta pelaku usaha tidak menggunakan gas melon.
“Gas subsidi ini khusus untuk masyarakat kurang mampu dan kebutuhan rumah tangga. Tidak boleh digunakan oleh usaha komersial seperti kafe, restoran, atau pedagang” katanya menjelaskan.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan pertamina bersama aparat dan stakeholder siap menindaklanjuti laporan masyarakat jika ditemukan pelanggaran. Pihaknya juga mengimbau agar distribusi tetap dilakukan melalui jalur resmi yaitu dari Pertamina ke agen, kemudian ke pangkalan, dan baru ke masyarakat.
Saat ini, distribusi gas di Sabang disuplai sebanyak 560 tabung per hari oleh agen tunggal resmi yang ada di kota yakni PT Gas Aneuk Meugah Sabang. Penyaluran dilakukan sesuai kontrak dengan masing-masing pangkalan.
Namun distribusi tidak setiap hari karena tergantung pada kondisi cuaca. “Gas untuk Sabang diambil dari Aceh Besar menggunakan speed boat, sehingga jika cuaca buruk, suplai bisa terganggu dan tidak bisa masuk ke Sabang,” ujarnya.
Ia mengecam penggunaan Elpiji bersubsidi oleh usaha komersial seperti restoran, kafe, dan pedagang besar. “Mohon digunakan secara bijak, karena ini hak masyarakat miskin, jangan disalahgunakan untuk kepentingan bisnis,”ucapnya.
sumber kbrn