Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) tengah mengkaji ulang skema penentuan kuota haji bagi setiap provinsi. Kajian ini mempertimbangkan apakah alokasi kuota sebaiknya didasarkan pada jumlah penduduk Muslim atau jumlah pendaftar haji di setiap daerah.
“Kami akan mengkaji kembali apakah skema penentuan kuota tetap berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim, atau lebih mempertimbangkan jumlah pendaftar haji di tiap provinsi,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (XX/XX/2024).
Baca juga: DPR Prioritaskan Anggaran Penanganan Banjir Jabodetabek, Siap Beri Dukungan Penuh
Kajian ini menjadi perhatian setelah Gubernur Aceh melalui Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri, mengusulkan penambahan kuota haji bagi Provinsi Aceh. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk Aceh saat ini telah mencapai 5,5 juta jiwa.
“Dengan jumlah penduduk tersebut, kami berharap kuota haji untuk Aceh dapat ditingkatkan dari sekitar 4.000 orang per tahun menjadi 5.500 orang agar lebih proporsional,” ungkap Zahrol.
Menanggapi hal itu, Hilman menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, penentuan kuota haji provinsi didasarkan pada proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi dan/atau jumlah daftar tunggu jamaah haji.
“Kami akan merumuskan kembali kebijakan ini agar distribusi kuota lebih adil dan merata di seluruh Indonesia,” tegas Hilman.
Sebagai gambaran, ia mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dalam jumlah pendaftar haji di berbagai provinsi. Ada daerah dengan jumlah penduduk Muslim mencapai 48 juta jiwa, namun pendaftarnya hanya 550 ribu orang. Sementara di provinsi lain, dengan jumlah penduduk Muslim 40 juta jiwa, jumlah pendaftar hajinya justru mencapai 700 ribu orang.
“Perbedaan ini berdampak pada masa tunggu haji yang tidak merata di setiap provinsi. Oleh karena itu, perlu ada kajian ulang agar penentuan kuota lebih seimbang,” pungkas Hilman.
Respon (1)