Berita  

Kemenlu : Keluarga Korban Pembunuhan oleh WNI Tuntut Diyat

Indoborneo news,Jakarta: -Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus melakukan pendampingan terhadap Susanti, seorang WNI yang terlibat kasus pembunuhan anak majikan di Arab Saudi pada 2009. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa Susanti sempat divonis hukuman mati, namun pada 2016, vonis tersebut berubah menjadi hukuman Qisas.

Kini, kasus Susanti memasuki babak baru setelah keluarga korban menawarkan Tanazul, atau pemaafan, dengan syarat pembayaran Diyat sebesar Rp120 miliar. Pemerintah, melalui KBRI Riyadh, aktif melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban guna mencari jalan damai dan meringankan beban hukum Susanti.

Dalam pengarahan pers di Jakarta, Jumat (25/4/2025), Judha menyatakan bahwa tenggat waktu pembayaran Diyat semula jatuh pada 9 April lalu. Namun, berdasarkan pendekatan yang dilakukan KBRI Riyadh, ada indikasi bahwa masa tenggat tersebut akan kembali diperpanjang.

Judha menegaskan bahwa 9 April bukanlah batas waktu eksekusi, melainkan tenggat penyampaian kesepakatan nilai Diyat. Ia juga meminta doa dan dukungan masyarakat Indonesia agar upaya mediasi dapat membuahkan hasil yang baik bagi Susanti, seraya tetap menghormati keputusan keluarga korban.

Sebelumnya, KBRI Riyadh telah berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga korban dan berkoordinasi dengan lembaga pemaafan dan perdamaian di Arab Saudi. Lembaga ini berperan penting dalam menangani berbagai kasus Qisas, termasuk kasus Susanti.

Sebagai informasi, Qisas adalah hukuman balasan setimpal atas tindak kejahatan, namun dalam hukum Arab Saudi, pihak korban berhak memberikan pemaafan dengan syarat pembayaran Diyat. Kini, peluang Tanazul terbuka, meski tantangan terbesar adalah memenuhi tuntutan pembayaran yang sangat besar tersebut.

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *