Kementerian ESDM Akan Evaluasi Anggaran Izin Pertambangan

Indoborneo news,Jakarta – Kementerian ESDM menyetujui usulan Komisi XII DPR RI mengevaluasi aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pemegang izin pertambangan dan batubara. DPR mengusulkan mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun.

Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.

“Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditi batubara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batubara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan,” kata Bahlil, lewat keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Meski total konsumsi batubara dunia mencapai sekitar 8-9 miliar ton, Bahlil memaparkan volume yang diperdagangkan hanya 1,2-1,3 miliar ton. Menurutnya, Indonesia berkontribusi sangat besar dalam perdagangan tersebut.

“Dengan produksi ekspor batubara berada di kisaran 600-700 juta ton. Sehingga hampir 50 persen pasokan batubara dunia berasal dari Indonesia,” ucap Bahlil.

Bahlil mengatakan, kelebihan pasokan ini terjadi akibat RKAB yang disetujui terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan produksi. “Persetujuan RKAB jor-joran tiga tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batubara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan,” ujarnya.

Bahlil menilai bahwa anjloknya harga batubara tidak hanya memberatkan para penambang, tetapi juga menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya meninjau ulang aturan RKAB tiga tahunan.

Sepertinya halnya komoditas batubara, komoditas mineral juga mengalami hal yang sama. Karena itu kesamaan pandangan Komisi XII dengan Kementerian ESDM untuk meninjau kembali RKAB Usaha Pertambangan akan segera ditindaklanjuti

Sumber Kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *