Indoborneonews, Jakarta – Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi kabar baik bagi peserta yang masih memiliki tunggakan iuran. Melalui kebijakan ini, peserta diberi keringanan untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda.
Simak syarat untuk bisa mendapatkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dalam artikel ini. Pesertaan BPJS Kesehatan, nantinya bisa kembali aktif dan layanan kesehatan tetap dapat digunakan.
Program ini juga menjadi langkah pemerintah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan nasional. Namun, tidak semua peserta otomatis bisa mengikuti program ini.
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi, termasuk kategori peserta yang berhak mendapatkan keringanan tersebut. Bagi Anda yang ingin tahu apakah termasuk penerima program ini.
Melansir laman BPJS Kesehatan, berikut syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:
Peserta yang Beralih ke PBI
Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah resmi masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran bulanannya kini sudah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dan status kepesertaan kembali aktif tanpa beban.
Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Keringanan ini hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi. Sesuai data yang telah diverifikasi pemerintah.
Langkah ini dilakukan agar bantuan pemutihan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Sehingga dana yang disalurkan bisa bermanfaat.
Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda
Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP). Namun, mereka harus terlebih dahulu terverifikasi oleh pemerintah daerah untuk memastikan kelayakan dan keabsahan data.
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Validasi data menjadi syarat penting dalam program ini. Peserta wajib tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin.
2. Cara Kerja Pemutihan
Meskipun mekanisme teknis program pemutihan BPJS Kesehatan masih menunggu aturan lebih lanjut. Prinsip utamanya adalah menghapus tunggakan peserta yang kini telah beralih ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Namun, sistem masih mencatat tunggakan lama dari masa mereka sebagai peserta mandiri. Dalam hal ini, pemerintah daerah yang menanggung iuran peserta PBI tidak dibebani tanggungan lama.
Karena tunggakan tersebut akan dihapus melalui kebijakan pemutihan. Program pemutihan ini juga tidak boleh dimanfaatkan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar.
3. Ketentuan Lainnya
Selain kategori penerima, terdapat beberapa ketentuan tambahan dalam program pemutihan BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah pentingnya validasi data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan akses jaminan kesehatan nasional tetap merata dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber kbrn












