SAMPIT, INDOBORNEO NEWS–
Persidangan lanjutan perkara pidana yang menjerat Ketua Koperasi, Diwil Bin Imran, asal Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali digelar pada Senin 11/08/ 2025 pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Sampit.
Persidangan kali ini beragendakan pembacaan keterangan saksi ahli hukum pidana terkait dengan sah atau tidaknya pemortalan pada suatu objek tertentu menurut pemahaman saksi ahli
dalam keterangan saksi ahli hukum pidana terkait pemortalan, itu boleh dilakukan dengan syarat pihak yang melakukan pemortalan mempunyai dokumen resmi atau dokumen kepemilikan objek tersebut
Ditempat terpisah menanggapi uraian diatas kuasa hukum Diwil mengatakan;
“Selama terdakwa itu mempunyai dokumen atas lahan atau tanah yang diportal, itu sah -sah saja pasal 107 uu perkebunan itu berlaku jika terdakwa tidak memiliki legalitas atas tanah atau lahan tersebut, ” ujarnya
“Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, atau menguasai lahan perkebunan atau memanen hasil perkebunan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar ,ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut, namun bila orang itu memiliki legalitas pasal ini tidak bisa disangkakan kepadanya, ” tambahnya
” dalam hal ini PT SCC telah salah menafsirkan pasal 107 uu perkebunan, karena klien kami sudah jelas memiliki legalitas atas tanah tersebut, ” pungkasnya
Redaksi