Komisi Reformasi Polri Dapat Usulan untuk Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Indoborneonews,JAKARTA  – Komisi Percepatan Reformasi Polri mendapatkan usulan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dilakukan mediasi meski status Roy Suryo cs telah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, usulan itu akan disampaikan ke pihak kepolisian.

“Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dahulu mau nggak mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau nggak dimediasi?” ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie pada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, usulan itu didapat saat Komisi Percepatan Reformasi Polri beraudiensi dengan Kritikus Politik Faisal Assegaf di STIK-PTIK, Jakarta Selatan pada Rabu (19/11/2025). Namun, usulan itu hanya bisa terealisasi jika semua pihak bersedia dan memahami konsekuensinya.

“Syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada risiko,” tuturnya.

Dia menerangkan, sejatinya sudah ada putusan perdata terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Bukan tidak mungkin di dalam proses pidana terjadi proses mediasi pada akhirnya apabila terjadi kesepakatan dilakukan restorative justice (RJ)

Artinya, mediasi penal dapat menjadi opsi sesuai semangat restorative justice di dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

“Nah nanti akan kita bicarakan dengan Pak Kapolri. Kasus-kasus seperti itu, tetapi itu urusan internal kepolisian, nanti kita beri rekomendasi,” tutur dia.

Dia menambahkan, persoalan ijazah palsu bukan hal yang baru di Indonesia. Sebab, pada 2004 kasus ijazah palsu sangat banyak ditemukan. Kemudian pada Pilkada 2024, MK masih menemukan tujuh perkara yang berkaitan dengan ijazah palsu dari total 40 perkara yang disidangkan.

“Kasus ijazah palsu itu banyak sekali. Tahun 2004 syarat caleg saja masih SMP. Kami usulkan dinaikkan ke SMA, tapi tetap saja banyak yang bermasalah. Ini tanda administrasi perijazahan dan lembaga publik kita masih sangat buruk,” katanya.

Sumber inews.is

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *