Hukum  

Komnas Anak Desak Sanksi Tegas Oknum Guru

Indoborneonews, Serang – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyoroti serius kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang, Banten. Wakil Ketua Umum Komnas Anak, M. Uut Lutfi, meminta aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera bertindak tegas terhadap para terduga pelaku.

“Kalau memang sudah banyak terduga pelaku, ya harus dibersihkan di sekolah itu, harus ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikannya. Guru-guru yang diduga terlibat tidak boleh mengajar dulu, dirumahkan sementara selama proses hukum ini berjalan,” katanya di Serang, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar persoalan oknum. Melainkan mengindikasikan adanya budaya yang tidak sehat dan bernuansa seksual di lingkungan sekolah yang membahayakan peserta didik.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang, dan terduga pelaku juga lebih dari satu. Hal ini memicu keprihatinan mendalam dan menuntut penanganan yang serius dari berbagai pihak.

“Ini persoalannya tidak hanya bicara tentang seorang oknum guru. Tapi ini berarti saya katakan adalah budaya yang tidak sehat di lingkungan sekolah itu,” katanya.

Komnas Anak juga menolak adanya penyelesaian damai atau mediasi di luar jalur hukum. Mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 23, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh dilakukan di luar peradilan.

“Kasus kekerasan seksual dalam undang-undang TPKS tidak ada (mediasi). Penjelasannya tidak boleh di luar peradilan,” ujarnya.

Ia mengaku telah membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk mengawal kasus ini, termasuk bertemu dengan anggota DPD RI. Di mana, mereka telah memanggil Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Banten.

Uut juga menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Berdasarkan temuannya di lapangan, banyak sekolah yang belum memahami substansi peraturan tersebut. Meskipun Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) secara struktur mungkin sudah terbentuk.

“Ternyata masih banyak mereka (pihak sekolah) tidak tahu apa itu Permendikbudristek Nomor 46, tidak tahu itu apa TPPK. Padahal, ini wajib dibentuk dari PAUD sampai SMA,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera melaksanakan pelatihan bagi para anggota TPPK di sekolah. Agar mereka memahami tugas dan fungsi dalam melakukan pencegahan serta manajemen penanganan kasus kekerasan.

Terpisah, Polresta Serang Kota membemarkan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di lingkungan SMAN 4 Kota Serang. Hal ini didasarkan pada hasil penyelidikan atas laporan yang diterima dari satu orang korban pada 11 Juli 2025.

“Dari hasil penyelidikan, ada perbuatan yang mengarah ke pelecehan. Namun tidak sampai pada persetubuhan,” kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, di Serang, Selasa (22/7/2025).

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi korban. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Setelah hasil psikologi keluar, dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya. Febby menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak kepolisian baru menerima satu laporan resmi terkait kasus tersebut.

Sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *