Berita  

Konflik Agraria Telaga Baru Memanas, Rusmini Tuding Pemalsuan Dokumen dan Dugaan Pihak ketiga Terlibat

SAMPIT.Indoborneonews.com – Sengketa tumpang tindih kepemilikan tanah di Desa Telaga Baru, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mencuat dan belum menemukan titik terang. Rusmini, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut, menuding adanya manipulasi data hingga dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam konflik yang telah berlangsung lebih dari dua dekade ini.

Rusmini menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan dibelinya secara sah dari Nasrudin Nor pada 20 Juni 2004. Transaksi tersebut tercatat dalam registrasi Nomor 593.21/SKPT/236.Pem/2004 tertanggal 8 Juli 2004.

Namun, persoalan mulai muncul pada 2006. Rusmini mengaku diminta menandatangani nota kosong oleh M. Aini tanpa penjelasan tujuan. Belakangan, kwitansi kosong tersebut diduga digunakan sebagai dasar jual beli tanah miliknya dengan nominal Rp 6 juta.

“Waktu itu saya tidak pernah menjual tanah itu. Tapi tiba-tiba muncul kwitansi seolah-olah saya menjualnya,” ujar Rusmini, Kepada awak media Indoborneo News, Minggu (1/2/2026).

Merasa haknya dirampas, Rusmini mencoba menuntut kembali tanah tersebut pada 2017. Namun upaya itu ditolak dengan alasan tanah telah dibeli oleh seseorang bernama Yurhani.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sampit pada 2018 dengan dugaan penggelapan surat tanah. Sengketa pun bergulir ke berbagai forum mediasi, mulai dari keluarga, tingkat desa, kecamatan, hingga kepolisian, dan berujung ke Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam proses mediasi damai, para pihak sempat sepakat membagi tanah menjadi tiga bagian untuk Rusmini, Yurni, dan Rohmiati. Namun, kesepakatan tersebut tidak menghentikan konflik.

Rusmini kini menduga terjadi kecurangan berupa manipulasi data. Ia menyebut kwitansi kosong diubah menjadi kwitansi jual beli dengan nominal Rp 6 juta, serta perubahan nama pembeli dari Yurhani menjadi Yurni.

“Ini tidak mungkin terjadi tanpa ada campur tangan pihak lain. Saya menduga ada pihak ketiga, termasuk kemungkinan dari mantan kepala desa,” tegasnya.

Tim media kemudian mengonfirmasi persoalan ini ke pihak Pemerintah Desa Telaga Baru, Senin (2/2/2026).

Kepala Desa Telaga Baru, Nurfirmansyah, melalui Sekretaris Desa Telaga Baru, Birin, menegaskan bahwa pihak desa hanya menerbitkan surat pernyataan berdasarkan hasil putusan mediasi di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 10 Desember 2019.

“Surat-surat yang dikeluarkan desa sudah sesuai dengan putusan mediasi, dan secara administrasi kami anggap sah,” ujarnya.

Meski demikian, sengketa tanah ini masih terus berlanjut hingga saat ini. Rusmini berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Kotawaringin Timur yang belum terselesaikan, sekaligus menyoroti pentingnya transparansi administrasi pertanahan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (TIMRED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *