indobornoe new,, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat dan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker RI.
Mereka yang diperiksa adalah Suhartono (Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2020-2023), serta Haryanto (Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025). Selain itu, Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025). Terkait kasus ini, lembaga antirasuah sebelumnya melakukan penggeledahan disejumlah tempat.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan tiga kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut diduga terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi penempatan TKA
“Di hari kedua, Rabu 21 Mei, tim melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Jabodetabek. Tim mengamankan tiga kendaraan bermotor roda empat dan satu kendaraan bermotor roda dua,” kata Budi, Kamis (22/5/2025).
Budi mengatakan, barang bukti yang disita dari kasus ini telah berada di gedung KPK. “Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung KPK Merah Putih,” Kata Budi.
Selanjutnya, barang bukti tersebut akan ditelaah dan akan dikonfirmasi kebeberapa pihak yang mengetahuinya. “Tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut,” kata Budi.
Plt Deputi penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, penggeledahan terkait dugaan suap dan gratifikasi penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA). “Penggeledahan terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Rencana Penempatan Tenaga Asing (RPTKA),” kata Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e. Atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yg akan bekerja di Indonesia,” ucap Asep.
Bahkan, kata Asep sudah ada delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. “Dengan Tersangka 8 Orang,” kata Asep.
sumber kbrn