Hukum  

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Jual Beli Gas PGN

indoborneo news,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara. Mereka adalah mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, dan mantan Dirut PT Isargas, Iswan Ibrahim.

Demikian disampaikan anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, Kamis (8/5/2025) di Jakarta. “KPK melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan II untuk 40 hari ke depan,” ujarnya.

Penyidik KPK mengungkapkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai USD15 juta dolar (sekitar Rp252 miliar). “Itu berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Budi.

KPK telah mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang senilai USD1,42 juta. Lembaga antirasuah itu juga menyita beberapa bidang tanah seluas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.

Kedua tersangka ditahan sejak 11 April 2024 untuk 20 hari ke depan sebelum diperpanjang masanya. Mereka diduga melakukan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy pada 2017-2021.

Terkait kasus tersebut, penyidik KPK telah memeriksa 75 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Penyidik KPK juga menggeledah sejumlah rumah dan kantor di delapan lokasi.

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *