Berita  

Kronologi Lengkap Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata hingga Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka

Indoborneonews, JAKARTA  – Polisi mengungkap kronologi kasus pengeroyokan mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, enam orang anggota kepolisian yang bertugas di Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025(. Kepolisian setempat mendapatkan laporan sekira sore hari lewat layanan Hotline 110.

“Diketahui kronologis peristiwa pertama pada peristiwa di depan TMP Kalibata ini dimulai pada hari Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB di mana Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” kata Trunoyudo dikutip Sabtu (13/12/2025).

Selang 15 menit, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi kejadian. Ketika itu, sudah ada satu orang matel yang tewas. Sedangkan, satunya masih bernyawa dalam kondisi kritis.

Adapun identitas korban yakni, MET (41) meninggal di lokasi kejadian berdomisili di Jakarta Pusat. Kedua, NAT (32) meninggal di RS Budi Acih dengan domisili Kota Bekasi.

Sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban,” ujar Trunoyudo.

Setelah dua matel tewas, segerombolan orang dilaporkan datang ke TMP Kalibata dan diduga melakukan kerusuhan hingga pembakaran terhadap lapak, kios sampai dengan kendaraan masyarakat.

“Setelah itu peristiwa dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pada pukul 20.11 WIB masih di hari yang sama Kamis selain penganiayan terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian,” ucap Trunoyudo.

Akibat dari peristiwa tersebut, ada beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan. Berdasarkan pendataan terdapat kendaraan roda empat sebanyak empat unit taksi B2317SDX dengan kondisi kaca pecah, kemudian Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU dan Suzuki ertiga B1714RZO.

Serta, ada kendaraan roda dua sebanyak tujuh unit sepeda motor rusak. Kemudian bangunan dan fasilitas warga 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar atau rusak berat dan dua rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah.

Keenam orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.

Sumber inews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *