SAMPIT.Indoborneonews – Kuasa Hukum Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya, Adv. Jhonni Emanuel Johannis, SH, menilai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Rudi Hartono di Pengadilan Negeri Sampit keliru secara hukum, salah objek, serta tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
Jhonni menegaskan lahan yang dipersoalkan penggugat berada dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) dan dikelola melalui kemitraan resmi dengan Koperasi Borneo Sepakat Jaya yang dibentuk atas kebijakan pemerintah daerah, bukan milik pribadi Rudi Hartono.
“Penggugat sama sekali tidak memiliki alas hak, baik sertifikat, surat tanah, izin garap, maupun bentuk hak hukum lainnya. Dengan kondisi itu, klaim kerugian yang diajukan jelas tidak berdasar hukum,” tegas Jhonni, Rabu (17/12/2025).

Ia justru menyebut Koperasi Borneo Sepakat Jaya sebagai pihak yang dirugikan. Sejak Juni 2025, koperasi mengalami penjarahan dan pemanenan ilegal hasil kebun yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp2,6 miliar. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Kuasa hukum koperasi menduga gugatan perdata tersebut merupakan upaya mengaburkan fakta hukum serta mengalihkan perhatian dari proses pidana yang sedang berjalan. Menurutnya, fakta penjarahan, penguasaan tanpa hak, dan kerugian koperasi merupakan fakta objektif yang tidak terbantahkan.
“Perlu kami tegaskan, gugatan perdata tidak menghentikan, menunda, ataupun menggugurkan proses pidana atas dugaan pencurian dan penyerobotan lahan. Keduanya adalah jalur hukum yang berbeda dan berjalan paralel,” ujarnya.
Dalam persidangan di PN Sampit, pihak koperasi memastikan akan mengajukan eksepsi dan jawaban hukum secara tegas, termasuk menyoroti ketiadaan legal standing penggugat, kesalahan objek gugatan, serta tidak terpenuhinya unsur Pasal 1365 KUHPerdata.
Jhonni menegaskan Koperasi Borneo Sepakat Jaya tetap berkomitmen menjaga ketertiban hukum, melindungi hak anggota koperasi, serta mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku. (*)












