Kuasa Hukum Penggugat Siapkan Upaya Hukum Lanjutan Terkait Putusan PTUN Palangkaraya

Kuasa Hukum Penggugat Siapkan Upaya Hukum Lanjutan Terkait Putusan PTUN Palangkaraya
Kuasa Hukum Penggugat Siapkan Upaya Hukum Lanjutan Terkait Putusan PTUN Palangkaraya

Palangkaraya – Tim kuasa hukum penggugat, yang diwakili oleh Ajeng Famela, S.H., berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, yang dibacakan pada Selasa (04/03/2025).

Dalam konfirmasi kepada awak media Mitra Mabes melalui pesan WhatsApp pribadinya, Ajeng Famela, S.H. menegaskan bahwa ia bersama kliennya akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum lain.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim PTUN, meskipun tentu ada kekecewaan terhadap isi putusan tersebut. Namun, kami mengakui bahwa pertimbangan hukumnya cukup logis dan beralasan,” ujar Ajeng.

Baca juga: Kemenag Kaji Ulang Skema Kuota Haji untuk Provinsi di Indonesia

Lebih lanjut, Ajeng menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan sejak awal bertujuan untuk memberikan inspirasi dan pembelajaran dalam penegakan hukum. Ia menekankan bahwa Kepala Desa tidak boleh menerbitkan Surat Keputusan (SK) tanpa landasan hukum yang jelas, tanpa proses verifikasi yang memadai, serta hanya berdasarkan asumsi atau pengakuan lisan.

“Karena itu, kami masih memiliki opsi banding. SK yang dikeluarkan oleh Kepala Desa merupakan produk hukum Tata Usaha Negara (TUN), sehingga kami meyakini bahwa PTUN memiliki kewenangan untuk menangani sengketa ini. Dalam sidang agenda dismisal, semua syarat formal telah terpenuhi hingga perkara berlanjut ke pokok gugatan. Namun, pada akhirnya, gugatan kami dinyatakan tidak diterima. Kami harus sportif, tetapi tentu akan menempuh langkah hukum berikutnya,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya pertimbangan hukum yang menyebut bahwa sebagian sengketa berada di ranah Pengadilan Negeri (PN), terutama terkait hak anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Alam yang belum menerima pembayaran dari pengurus koperasi. Hal ini, menurutnya, terjadi akibat intervensi Kepala Desa di luar kewenangannya.

“Kami sudah mengantisipasi hal ini. Nantinya, akan ada pihak-pihak yang mengajukan gugatan terkait hak mereka sebagai anggota KUD yang belum terpenuhi. Maka dari itu, perjuangan hukum ini belum berakhir,” tegasnya.

Ajeng juga menegaskan bahwa gugatan yang tidak diterima berbeda dengan gugatan yang ditolak, sehingga pihak-pihak terkait tidak boleh merasa puas terlalu dini.

Baca juga: DPR Prioritaskan Anggaran Penanganan Banjir Jabodetabek, Siap Beri Dukungan Penuh

“Jangan buru-buru senang, karena masih ada upaya hukum lain yang akan kami tempuh. Kami juga mengembalikan hal ini kepada para pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) dan mereka yang haknya atas Surat Hak Kepemilikan (SHK) sebagai anggota KUD Sumber Alam masih ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Harapan kami, dana yang menjadi hak anggota tetap aman hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Tak hanya melalui jalur hukum, Ajeng juga membuka peluang penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui pendekatan adat dan budaya, demi menghindari kerugian bagi semua pihak.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *