Kuasa Hukum Tegaskan Komitmen Penegakan Hak Korban, Apresiasi Respons Cepat Disnakertrans Kotim

INDOBORNEO NEWS, Sampit — Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja, Herman, S.H., menyampaikan apresiasi mendalam terhadap langkah cepat dan responsif yang diambil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menangani kasus yang menimpa kliennya, seorang guru perempuan.

Dalam kunjungannya ke Kantor Disnakertrans Kotim, Herman menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di tempat kerja harus menjadi prioritas semua pihak, termasuk instansi pemerintah.

“Sejak laporan ini kami sampaikan, Disnakertrans menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak pekerja perempuan. Penanganannya tidak hanya cepat, tetapi juga menunjukkan keberpihakan pada keadilan. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara yang patut diapresiasi,” ujar Herman, S.H., Kamis (12/6).

Kuasa hukum juga menekankan pentingnya langkah-langkah struktural untuk menjamin keamanan korban, termasuk proses relokasi ke tempat kerja yang lebih aman.

“Saat ini, klien kami dalam proses pemindahan tempat kerja agar dapat kembali menjalankan tugasnya secara profesional tanpa tekanan dan trauma. Ini bukan sekadar soal mutasi, melainkan bagian dari pemulihan korban dan bentuk perlindungan dari potensi reviktimisasi,” tambahnya.

Herman juga mengingatkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja tidak boleh berhenti pada penyelesaian administratif, melainkan harus disertai dengan proses hukum terhadap pelaku agar memberikan efek jera dan rasa aman bagi pekerja lainnya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik secara administratif maupun pidana. Harus ada keadilan, dan harus ada perlindungan menyeluruh,” tegasnya.

Langkah cepat Disnakertrans Kotim dinilai sebagai contoh konkret respons aparatur pemerintah daerah dalam merespons kasus kekerasan berbasis gender, serta menjadi preseden positif bagi penanganan kasus serupa di wilayah lain.

 

Jurnalis: Anjar

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *