Daerah  

Mantan Kades di Kotawaringin Timur Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp 387 Juta

PALANGKA RAYA, INDOBORNEO NEWS– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menahan seorang pria berinisial R yang merupakan mantan Kepala Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, tersangka R selaku Kepala Desa Bamadu terendus melakukan korupsi selama dia menjabat dalam rentang waktu 2017-2018 lalu.

Pelaku korupsi dana desa Rp 387 juta yang uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana APBDes 2017 dan 2018, yang bersangkutan tidak berpedoman pada Permendagri 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 10 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan desa,” ungkap Resky saat melangsungkan jumpa pers di Mapolres Kotim, Kota Sampit, Rabu (5/2/2025) .

Resky menjelaskan bahwa R selaku kepala desa mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.

Namun penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah, sehingga tercium adanya pengeluaran fiktif.

“Kemudian diketahui bahwa pelaku penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bamadu pada tahun 2017 dan 2018 untuk kepentingannya pribadi,” tutur Resky. Resky pun menjelaskan kronologi pelaku melakukan korupsi tersebut.

Pada tahun 2017, R selaku kepala desa menetapkan APBDes tahun anggaran 2017 sebesar Rp1.380.119.755, terdiri dari Rp 792.320.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD), sebesar Rp 15.393.000 yang bersumber dari Dana Bagi hasil Pajak Kabupaten Kotim, dari bagi hasil retribusi kabupaten sebesar Rp 5.108.000, dari alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 559.796.000, serta dari Silpa/Pendapatan lain-lain sebesar Rp 7.502.755.

Kemudian, pada tahun 2018, R menetapkan APBDEs sebesar Rp 1.479.487.000, yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 834.545.000, bagi hasil pajak daerah Kotim sebesar Rp 19.643.000, bagi hasil retribusi kabupaten sebesar Rp 5.428.000, dan dari alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 619.871.000.

“Tapi, dalam perjalanannya, ada beberapa item kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBDes tahun 2017 dan tahun 2018 yang tidak dilaksanakan, namun anggaran untuk kegiatan tersebut sudah dicairkan dari rekening Kas Desa dan dipergunakan oleh Kades R untuk kepentingannya pribadi,” jelas Resky.

Sumber: Kompas.com
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *