Indoborneonews,ANKARA – Kejaksaan Tinggi Istanbul menyiapkan dakwaan setebal ribuan halaman terhadap 402 tersangka kasus kasus korupsi di lingkungan Balai Kota Istanbul. Mantan wali kota Istanbul Ekrem Imamoglu yang juga tokoh oposisi bakal dituntut hukuman penjara maksimal 2.352 tahun.
“Penyelidikan telah selesai, dakwaan setebal 3.900 halaman telah siap, dan dakwaan tersebut mencantumkan nama 402 tersangka yang terlibat kelompok kriminal yang menguntungkan Ekrem Imamoglu, yang merupakan pemimpinnya. Sebanyak 105 terdakwa telah ditangkap,” bunyi pernyataan Jaksa Istanbul, Akin Guerlek, seperti dikutip dari Sputnik, Rabu (12/11/2025).
Secara total, kasus ini berkaitan dengan 143 kasus pidana, termasuk 12 penyuapan, tujuh pencucian uang, dan tujuh penipuan.
“Kejaksaan Tinggi akan menuntut hukuman penjara agregat antara 828 dan 2.352 tahun untuk Imamoglu,” kata Guerlek.
Ekrem Imamoglu merupakan politisi Partai Rakyat Republik. Dia menjabat sebagai wali kota Istanbul sejak 2019 dan terpilih kembali pada 2024. Perolehan suaranya unggul hampir 12 persen atas kandidat dari partai berkuasa, AK, yang dipimpin Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Namun sejak 23 Maret lalu, Imamoglu ditahan di Penjara Silivri atas tuduhan korupsi.
Bukan hanya itu Universitas Istanbul membatalkan ijazah Imamoglu beserta 27 alumni lainnya atas permintaan Kejaksaan Agung, langkah yang dapat mencegahnya mencalonkan diri sebagai presiden.
Jaksa sebelumnya juga menuntut Imamoglu dengan hukuman hampir 9 tahun penjara atasu tuduhan pemalsuan ijazah. Selain itu dia dilarang berpolitik.
Pengadilan pdada Juli lalu menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara kepada Imamoglu karena mengancam Jaksa Agung Akin Gurlek dan keluarganya.
Dia dijatuhi hukuman 2 tahun dan 7,5 bulan penjara karena menghina petugas pemilu dan dilarang berpolitik, meski pembelanya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Teranuar, pada akhir Oktober lalu, pengadilan Istanbul memerintahkan penangkapan Imamoglu atas tuduhan spionase terkait pemilu 2019.
Sumber inews.id












