Mediasi antara Ar dan PT Windu Nabatindo Lestari di Capai Kesepakatan Damai

CEMPAGA HULU , INDOBORNEO NEWS– Mediasi antara pihak Ar dan PT WNL di kantor Damang Cempaga Hulu, Kotim Rabu 23/04/2025 menghasilkan kata sepakat untuk berdamai

Ar telah terbukti bersalah melanggar pasal adat nomor 33 tentang pencurian dan disanksi adat atau singer adat sebesar 22 katiramo

Perlu diketahui bahwa satu katiramo bila di uangkan sekitar Rp 250.000 ,dan jika dikalikan dengan 22 katiramu berarti denda adat atau yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan SINGER sebesar Rp 5.500. 000 ( lima juta lima ratus ribu rupiah)

Namun setelah ditelusuri Ar adalah seorang pengangguran, maka Ar mendapatkan hak istimewa untuk melakukan penawaran pembayaran singer sesuai kemampuan Ar

Setelah melakukan mediasi lanjutan terkait besaran singer yang harus dibayar, terjadi kesepakatan bersama yaitu Ar harus membayar sejumlah uang sebesar Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) tunai.

Setelah pembayaran singer terselesaikan, maka pihak PT Windu menyerahkan motor Jupiter Z warna merah hitam dengan Nopol KH 5052 QN yang kala itu menjadi jaminan yang disaksikan langsung oleh Damang setempat

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *