SAMPIT.Indoborneonews.com – Proses mediasi terkait insiden kecelakaan kerja yang dialami Rudi akhirnya mencapai titik terang. Pertemuan yang digelar di Forum Damang Kabupaten Kotawaringin Timur itu menghasilkan kesepakatan damai antara korban dan pihak PT. Sumber Pandan Wangi, Jum’at (13/2/2026).
Mediasi tersebut turut dihadiri unsur Kedamangan, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Misnawati Lena/Ketua , Joko SriWahyono /Humas, Catur /Sekretaris, Mardhani/Wakil Ketua 2, serta pihak perusahaan dan korban.
KSPSI hadir sebagai organisasi serikat pekerja yang mendampingi dan memastikan hak-hak tenaga kerja dalam proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan.
Dalam forum tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan dituangkan dalam surat bersama tentang pemberian uang kompensasi dan/atau santunan yang ditandatangani para pihak.
Korban, Rudi menyampaikan bahwa dirinya menerima hasil mediasi tersebut dengan lapang dada dan mengapresiasi semua pihak yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Forum Damang, KSPSI, pihak perusahaan, dan semua yang terlibat. Berkat mediasi ini, permasalahan kami bisa diselesaikan secara damai dan baik,” ujar Rudi
Rudi Yanto diketahui beralamat dan bertempat tinggal di wilayah DEPSOS, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Sumber Pandan Wangi (SPW) beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan. Namun demikian, terdapat sedikit koreksi bahwa informasi detail dari pihak perusahaan masih menunggu konfirmasi lebih lanjut
Ia berharap dengan adanya kesepakatan tersebut, hubungan antara dirinya dan perusahaan tetap terjalin dengan baik ke depan serta tidak ada lagi kesalahpahaman.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, para pihak sepakat untuk menutup persoalan dan mengedepankan komunikasi apabila di kemudian hari muncul permasalahan, sehingga situasi tetap kondusif dan harmonis. (TIMRED)












