INDOBORNEO NEWS, Sampit, Pengadilan Negeri Sampit – Sidang mediasi dalam perkara perdata sengketa tanah antara masyarakat selaku Penggugat dan PT Kridatama selaku Tergugat kembali mengalami penundaan. Agenda mediasi yang semula dijadwalkan pada hari ini, Selasa (11/6/2025), tidak dapat dilanjutkan karena absennya Direktur Utama PT Kridatama. Pihak perusahaan hanya mengutus seorang staf dari bagian Hubungan Masyarakat (Humas) untuk menghadiri proses mediasi, yang kemudian ditolak oleh kuasa hukum Penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Yunanto, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan keberatannya atas ketidakhadiran Direktur PT Kridatama dalam forum mediasi yang sangat penting dan menentukan arah penyelesaian sengketa. Ia menilai kehadiran direktur bukan hanya penting secara etis, melainkan juga wajib secara hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan langsung dengan kebijakan perusahaan dan menyangkut hak masyarakat atas tanah adat.
“Kami menolak utusan dari bagian Humas karena tidak memiliki kapasitas otoritatif untuk mengambil keputusan dalam proses mediasi ini. Mediasi menyangkut substansi perkara yang memerlukan kesediaan dan tanggung jawab langsung dari Direktur sebagai penanggung jawab tertinggi dalam badan hukum perusahaan,” tegas Yunanto, S.H., M.H., saat menyampaikan pernyataan sikap di hadapan mediator Pengadilan Negeri Sampit.
Menurutnya, ketidakhadiran Direktur bukan hanya bentuk ketidaksiapan, tetapi dapat diartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap itikad baik dalam menyelesaikan perkara secara damai melalui jalur mediasi sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Lebih lanjut, Yunanto menyebut bahwa perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan tanah seluas lebih dari 1200 hektar yang sejak tahun 2020 telah dikuasai oleh PT Kridatama tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa memberikan kompensasi kepada para ahli waris selaku pemilik tanah berdasarkan jual beli yang sah. Sengketa ini sudah berlangsung cukup lama dan telah dilakukan beberapa kali mediasi informal, namun tidak membuahkan hasil karena ketidaksungguhan perusahaan dalam menyelesaikan secara adil dan bermartabat.
“Kami menginginkan penyelesaian damai, tetapi penyelesaian itu harus dilakukan dengan serius dan oleh pihak yang benar-benar berwenang mengambil keputusan. Jika Direktur PT Kridatama terus menghindar, maka kami tidak melihat itikad baik dari Tergugat, dan proses mediasi ini bisa dinyatakan gagal,” tambah Yunanto.
Atas permintaan Penggugat dan persetujuan dari mediator, mediasi resmi dijadwalkan ulang pada Selasa, 18 Juni 2025. Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa pihaknya tetap menghendaki penyelesaian damai, namun hanya jika mediasi dilakukan dengan memenuhi prinsip kesetaraan dan keterwakilan yang sah secara hukum.
“Kami harap mediasi tanggal 18 Juni benar-benar dihadiri oleh Direktur PT Kridatama. Jika tidak, kami akan meminta kepada Majelis Hakim agar proses mediasi dinyatakan tidak berhasil dan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT Kridatama belum memberikan keterangan resmi terkait alasan Direktur tidak hadir secara langsung, selain pernyataan singkat bahwa yang bersangkutan sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam urusan pekerjaan.
Perkara ini merupakan bagian dari gugatan perdata yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Sampit dan menjadi perhatian publik, mengingat objek sengketa berupa tanah adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.
Jurnalis: Herman
Redaksi