SAMPIT.Indoborneonews.com – Suasana menegangkan menyelimuti halaman Pengadilan Negeri Sampit pada Senin (24/11/2025). Ratusan warga Desa Sembuluh Dua, Kabupaten Seruyan, yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, memadati pengadilan untuk mengawal proses mediasi sengketa kepengurusan yang akhirnya dinyatakan deadlock oleh hakim mediator.
Upaya damai antara pengurus lama dan baru kembali kandas setelah kedua kubu tetap bersikukuh pada posisi masing-masing. Hakim mediator akhirnya memutuskan mediasi gagal dan perkara harus berlanjut ke persidangan pokok.
Tuntutan Anggota: Pengurus Lama Mundur, Buka Keuangan, Bayarkan SHU
Kuasa hukum masyarakat dan koperasi, Jefriko Seran, menegaskan bahwa pihaknya datang untuk mencari solusi. Mereka bahkan menerima rekomendasi hakim agar pengurus lama ditempatkan sebagai pengawas. Namun, pengurus lama disebut tiba-tiba mengajukan opsi pemecahan koperasi menjadi dua bagian.
“Tiba-tiba mereka mengusulkan koperasi dibagi dua. Itu jelas kami tolak. Masyarakat datang untuk mempertahankan koperasinya, bukan memecahnya,” tegas Jefriko.
Konflik ini bermula dari perbedaan tafsir Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Menurut masyarakat, masa jabatan pengurus lama yang tercatat tiga tahun periode 2023–2025 telah habis, namun tetap dipaksakan menjadi lima tahun.
“Kami buktikan di hadapan hakim, AD/ART jelas tiga tahun. Tapi mereka tetap bersikeras lima tahun,” katanya.
Selain itu, warga menuntut transparansi keuangan dan meminta pengurus lama mempertanggungjawabkan akuntabilitas koperasi, mulai dari pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 13 persen hingga pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dinilai mangkrak sejak 2023.
“Anggota hanya menuntut hak 13 persen dan transparansi yang memang diatur dalam AD/ART,” tambahnya.
Anggota Mengaku Dikriminalisasi
Jefriko juga mengungkapkan bahwa perjuangan warga tidak mudah. Mereka mengaku justru dikriminalisasi oleh pengurus lama melalui laporan ke Polda dan Polres.
“Kami sampai dipolisikan. Namun kami tetap hadapi. Datang ke pengadilan ini untuk menuntut keadilan,” ujarnya.
Pengurus Baru: Dukungan Anggota Sudah Jelas
Ketua Koperasi terpilih hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), H. Anang Sahruni, menyatakan bahwa 453 dari 665 anggota koperasi telah menyetujui kepengurusan baru dalam RALB 2 Juni 2025. Kepengurusan tersebut juga telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Juni 2025.
Meski begitu, pengurus lama tetap menolak hasil RALB dan mempertahankan posisi.
“Harapan kami pengurus lama menghormati keputusan anggota. Mereka sudah tidak dipercaya lagi,” tegas Anang.
Dengan gagalnya mediasi, sengketa kini resmi bergulir ke persidangan pokok. Para anggota menegaskan tuntutan mereka: pengurus lama wajib mundur, laporan keuangan dibuka, SHU 13% dibayarkan, dan pelaksanaan RAT dikembalikan sesuai AD/ART.












