Indoborneo News, SAMPIT, 18 Juni 2025 – Proses mediasi antara ahli waris sebagai Penggugat dan PT. Krida Tama Lancar sebagai Tergugat dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Sampit resmi dinyatakan gagal. Dengan tidak tercapainya kesepakatan damai, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian materiil dalam persidangan.
Kuasa Hukum Penggugat, Yunanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh mekanisme penyelesaian sengketa secara non-litigasi sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun, mediasi yang difasilitasi oleh mediator berakhir tanpa adanya titik temu.
“Kami menghormati dan telah mengikuti proses mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA. Akan tetapi, karena pihak Tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan secara damai, maka kami siap melanjutkan ke tahapan pokok perkara guna menegakkan hak-hak para ahli waris,” tegas Yunanto di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Yunanto menegaskan bahwa substansi perkara menyangkut penguasaan sepihak oleh PT. Krida Tama Lancar terhadap lahan milik kliennya yang diperoleh secara sah berdasarkan jual beli dari pemilik sebelumnya. Sampai saat ini, para ahli waris belum menerima ganti rugi atau kompensasi yang layak, meskipun perusahaan telah mengelola lahan tersebut dalam kegiatan operasional perkebunannya.
“Kami siap membuktikan dalam persidangan bahwa klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut. Tidak adanya ganti rugi yang layak dari PT. Krida Tama Lancar merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang nyata,” tambahnya.
Sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, kegagalan mediasi membawa konsekuensi yuridis bahwa perkara akan dilanjutkan ke agenda sidang pemeriksaan pokok, termasuk pembuktian melalui alat bukti surat, saksi, dan ahli.
Yunanto menutup dengan pernyataan bahwa pihaknya optimistis Majelis Hakim akan melihat substansi keadilan yang diperjuangkan para ahli waris dalam perkara ini.
Jurnalis : Alpi
Redaksi//