INDOBORNEO NEWS —
Mediasi lanjutan permasalahan lahan milik milan CS yang di klaim oleh kelompok tani yang di bawahi oleh H alias A yang di mediasikan ke 2 di kantor camat hanaut kotawaringin timur tidak menemui kesepakatan pada Kamis 10/07/2025
Mediasi dihadiri oleh kepala desa hanaut,kepala desa rawasari, camat hanaut,kapolsek hanaut, koramil hanaut, damang hanaut, tergugat H alias A CS, penggugat Milan CS , kuasa hukum Milan CS berjalan cukup alot hingga terjadi jeda waktu untuk mencari kesepakatan antara dua petikai untuk masing masing mengambil pernyataan sikap guna untuk mengambil keputusan oleh mediator.
Dalam hal ini di sampaikan oleh kelompok H alias S ,CS . Bersi kukuh mempertahankan atas pengakuan hak lahan tersebut berdasarkan legalitas sertifikat yang di buat tahun 2022 dengan sebutan sertifikat prona, sebaliknya meski tidak memiliki legalitas yang kuat yaitu berupa sertifikat, kelompok milan CS yang di dampingi oleh kuasa hukumnya yaitu wendi dan Nunung as.S.H. salah satu dari advokad LBH Intan sampit juga mempertahankan atas kepemilikan lahan tersebut.
Jelas jelas bahwa lahan tersebut adalah milik para ahli waris yang di garap semenjak tahun 1968 ,dan sempat di pinjam oleh beberapa petani dengan bersurat pernyataan surat peminjaman, namun berjalanya waktu lahan tersebut sudah di sertifikat kan tanpa sepengetahuan ahli waris yaitu milan CS, ketika salah satu pemilik atau ahli waris yaitu Hj.murni menyampaikan unek unek nya perihal permasalahan tersebut,dengan tenang namun bergetar suara karena sedikit emosi hingga menunjuk nunjuk H alias A yang dikatakan tidak jujur dan merekayasa dalam kasus ini, di ceritakan dari awal perihal sejarah tanah tersebut hingga H alias A ,CS terdiam tak berkata apa.
Hingga dalam hal ini kelompok milan CS tetap akan mengambil atas haknya yaitu lahan yang di klaim H alias A CS dan akan menggarapnya, disamping itu kuasa hukum dari milan CS akan mencari tahu atas proses munculnya sertifikat prona yang di miliki H alias A karena dianggap tidak sah dalam proses, tidak mengundang saksi sebatas , hanya menggunakan surat segel seperti yang di sampaikan H alias A dan lain sebagainya, sehingga kuasa hukum milan CS akan menelusuri hal tersebut tegasnya.
Dalam keterangan salah satu dari tim H alias A yaitu W yang mengatakan tidak adanya perubahan yang di sebut jalan menteng dan masuktran babaluh adalah di tahun 1991 namun di sanggah salah satu pemuka masyarakat adalah 1991 baru di bangun tran dan di tempati 1992 serta mengalami perubahan dalam hal jalan menteng, yang artinya W pun tidak menguasai sejarah dalam hal ini.
Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi 10 july 2025 di aula kecamatan hanaut ,maka hal ini akan di lanjutkan ke tingkat lebih tinggi lagi yaitu kabupaten, namun dari kelompok milan CS yang di sampaikan kuasa hukumnya tetap membuka penyelesaian secara kekeluargaan ,tetapi tetap komitmen akan mengambil alih kembali atas haknya dan akan menggarap karena sudah dirugikan berapa tahun ,dengan alasan lain dengan segera si garap atas haknya akan bisa membantu petihal ketahanan pangan yang sedang di gemborkan pemerintah saat ini.
Jurnalis //nun