Mediasi PHK Manajemen PT Makin KIU Kepada Beberapa Karyawan dicapai Kata Sepakat dan Damai

KABUAU , INDOBORNEO NEWS — Mediasi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT MAKIN KIU terhadap beberapa karyawan, dilakukan di aula kantor PT Makin KIU pada Selasa 15/07/2025 sekitar pukul 13.00 sampai selesai

Dari pihak Manajemen PT Makin KIU hadir Hari Sasongko sebagai manager kebun dan beberapa staf kantor seperti humas ,personalia dan tim Security setempat

Sedangkan dari pihak karyawan diwakili oleh tim kuasa hukum RIYAN IVANTO S.H. CPM dari kantor hukum RIYAN & PARTNER LAW FIRM yang berkantor di Jln Pramuka no 80 kelurahan Sawahan Kec Mentawa Baru Ketapang, Kotim

Mediasi kali ini sebagai mediator penengah adalah Mobi Lala SH yang menjabat sebagai Kades Desa Kabuau saat ini

Pemutusan hubungan kerja ( PHK ) oleh PT Makin KIU terpaksa dilakukan karena beberapa karyawan diduga dan terbukti melakukan pelanggaran pelanggaran berat dan pelanggaran ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi oleh pihak manajemen

Maka dengan sangat terpaksa beberapa karyawan diminta dengan kerelaan hati untuk mengundurkan diri tanpa paksaan pada 26 juni 2025 di Kantor Mentaya Estate, karena mereka mengakui semua perbuatannya ,bahwa mereka mengaku melakukan pelanggaran itu dengan sadar

Dari hasil mediasi dicapai kata sepakat bahwa karyawan yang dilakukan pemutusan hubungan kerja hanya yang lelaki atau yang bersangkutan saja sedangkan para istrinya tetap diperbolehkan kerja

Perlu diketahui bersama bahwa beberapa hari yang lalu beredar kabar bahwa karyawan yang melakukan pelanggaran berat maka akan di PHK baik suami maupun istrinya ,namun kenyataannya setelah diadakan mediasi semua berita itu hoaks alias berita bohong semata

Dari pengamatan awak media Indoborneo News yang kebetulan hadir dalam rapat mediasi ,sempat terjadi Ketegangan antara manajemen dan para karyawan, namun bisa ditengahi oleh kades Mobi Lala SH sehingga kondisi kembali kondusif

Masing-masing pihak sepakat menerima semua keputusan mediasi dan tidak akan melanjutkan kejalur hukum dan sepakat juga bahwa permasalahan selesai sampai dimediasi ini

Jurnalis /Yermias
Editor //Jokosw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *