PALANGKARAYA, Indoborneo News–Memasuki hari ke 11 dari hasil putusan sidang pengadilan PTUN, yang dimenangkan oleh tergugat Kades Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Dikdik Gunadi, pada 03/03/2025 ,belom ada tanda-tanda bahwa penggugat akan melakukan banding.
Kasus sengketa pembatalan SKT lahan x komplen Bejarau ini menjadi sorotan dan pertanyaan warga Sumber Makmur dan sekitarnya .
Apakah pihak penggugat memang sudah menerima kenyataan kekalahan pada sidang kemarin atau penggugat lagi mempersiapkan diri dan mencari bukti-bukti baru ,untuk maju ketingkat banding.
Jika rentan 14 hari tidak ada banding ,maka putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu akan dinyatakan menjadi berkekuatan hukum tetap .
Setelah putusan menjadi berkekuatan hukum tetap, maka mutlak sudah kemenangan Dikdik Gunadi atas pembatalan SKT tanah x Bejarau tersebut.
Perlu diketahui bahwa pada beberapa hari yang lalu team kuasa hukum penggugat, Ajeng Famela mengatakan akan segera mengajukan banding,” katanya lewat pesan WhatsApp pribadinya.
Ditempat terpisah seorang tokoh masyarakat mengatakan ,”Sekarang ini yang bisa kita lakukan hanya menunggu gerakan mereka pa, baru kita akan sama-sama melangkah melakukan perlawanan kalau ada sidang banding nanti , ” katanya.
Sampai berita ini dinaikkan, belom ada tanda-tanda bahwa team penggugat akan melakukan banding.
Editor//Joko sw