Menanggapi Putusan Hakim Pada Hasil Sidang Banding , Dikdik Gunadi Akan Menempuh KASASI

INDOBORNEO NEWS–
Sidang banding antara Markus Susanto sebagai Pembanding dan Dikdik Gunadi Kades Desa Sumber Makmur sebagai terbanding dengan Nomor Perkara : 19/G/2024/PTUN.PLK ,Rabu 28/05/2025 Dikdik Gunadi dinyatakan kalah dengan putusan sebagai berikut:

Dalam pokok perkara
1. Menerima permohonan banding para penggugat/ para pembanding

2. Membatalkan putusan Pengadilan TUN PLK nomor 19/G/2024/PTUN PLK tanggal 3 Maret 2025

3. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara

Perlu diketahui pada sidang pertama Dikdik Gunadi bersama kuasa hukumnya, telah memenangkan sidang sengketa pembatalan SKT lahan x komplen Bejarau di PTUN Palangkaraya

Ditingkat sidang banding pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Dikdik Gunadi dinyatakan kalah oleh Putusan Majelis Hakim pada hari Rabu 28/05/2025

Untuk selanjutnya Dikdik Gunadi Kades Desa Sumber Makmur Kecamatan Parenggean KOTIM, akan segera mengajukan gugatan kasasi ditingkat pusat

Harapan kedepan Dikdik Gunadi pada sidang kasasi dirinya akan mendapatkan keadilan yang seadil- adilnya ,karena menurutnya semua proses telah dilakukan sesuai prosedur yang seharusnya

” Gak apa-apa kita kalah disidang banding kali ini, kan masih bisa kita minta keadilan ditingkat kasasi di Jakarta, ” ujarnya

” Saya bersama dukungan masyarakat desa Sumber Makmur dan dibantu oleh tim kuasa hukum Riyan Ivanto S.H, akan tetap berusaha dan berupaya untuk kita merebut hak kita,” tambahnya .

Di tempat terpisah Riyan Ivanto S.H mengatakan ,”
Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan, termasuk putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin. Namun, kami sangat menyayangkan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum yang telah membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya yang sebelumnya telah memenangkan klien kami, Kepala Desa Sumber Makmur.

Oleh karena itu, kami akan segera mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kami percaya bahwa inti permasalahan dalam sengketa ini adalah mengenai kepemilikan tanah di wilayah transmigrasi, yang secara fundamental merupakan ranah Peradilan Umum, bukan Peradilan Tata Usaha Negara.

Putusan PTUN Palangkaraya sebelumnya telah secara tepat menyatakan gugatan tidak diterima berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung yang relevan.

Kami yakin Mahkamah Agung akan melihat kebenaran substantif dan penerapan hukum yang tepat dalam perkara ini. Kami berkomitmen penuh untuk terus memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Desa Sumber Makmur, serta melindungi hak-hak mereka atas lahan transmigrasi sesuai peraturan yang berlaku ,” Pungkasnya

Jurnalis: Jokosw
Redaksi//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *