Mendagri Sebut Satgas Premanisme Segera Tindak Ormas Meresahkan

indoborneo news, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan organisasi Kemasyarakatan (Ormas) segera bertindak. Satgas tersebut akan bergerak di bawah pimpinan Kemenko Politik dan Keamanan.

Mendagri menjelaskan, pembagian tugas sudah dibicarakan lintas dua kementerian tersebut. Salah satunya yaitu menindaktegas ormas-ormas yang berulah dan meresahkan sesuai dengan aturan hukum.

“Mengenai penegakan aturan yang sudah ada dalam aturan mengenai keormasan. Ada yang badan hukum, ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar,” ujar Mendagri ketika di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).

“Kalau badan hukum terdaftar, yang melakukan penindakan adalah Kementerian Hukum jika terjadi pelanggaran. Karena yang memberi izin Kemenkum,” katanya.

Mendagri menjelaskan pula, di Indonesia ada pula ormas yang tidak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri. “Maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu dari Kemendagri,” katanya.

Mendagri menambahkan, jika ormas tersebut melakukan aksi yang melanggar tindak pidana, maka yang akan menindak adalah Kepolisian. Sehingga, Satgas Premanisme ini menurut Mendagri, akan menegakkan aturan yang sudah ada.

“Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa resikonya ormas yang tidak terdaftar. Tidak terdaftar, tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah-lah pokoknya,” ucapnya.

Satgas Premanisme ini menurut Mendagri akan mulai bergerak sesuai dengan perintah dari pihak Kemenko Polkam. “Itu nanti tanya Kemenpolkam, satgasnya dari polkam,” ujar Tito untuk kemudian masuk ke Istana Merdeka.

Kini masyarakat dapat melapor atau mengadu melalui Satgas Terpadu Operasi Penaganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Jika ditemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, atau mengintimidasi, dapat melapor ke Satgas

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *