Indoborneonews,Jakarta- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyorot tajam, maraknya kasus anak cacingan di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya, seperti kasus anak cacingan di Seluma, Bengkulu.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan, kasus tersebut harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah (Pemda). Pemda dimintanya, untuk lebih sigap menjaga kesehatan anak.
“Belum lama ini, kami diingatkan dengan kasus serupa pada Agustus 2025 lalu, artinya kita harus memperkuat komitmen perlindungan anak. Memastikan setiap anak Indonesia tumbuh sehat, cerdas, dan terlindungi,” kata Arifah dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Arifah menekankan, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat harus menjadi komitmen bersama. Terutama, dalam mencegah penyakit cacingan yang bisa berakibat fatal.
“Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta dinas-dinas terkait dalam menangani kasus ini. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Seluma telah menangani kasus dua balita,” ucap Arifah.
Kemudian, Arifah mengungkapkan, kasus cacingan anak ini juga sudah menjadi perhatian khusus dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Prioritas utama saat ini adalah memastikan proses penanganan dan pemulihan bagi kedua balita.
“Kedua anak ini masih dalam perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Hak anak atas kesehatan harus dijamin melalui akses layanan yang memadai,” ujar Arifah.
Kemudian, ia memastikan, pihaknya terus mengawal penanganan hingga pemulihan dua balita penderita cacingan parah di Seluma. Semua itu, agar berjalan optimal oleh pemerintah daerah.
“Kasus ini tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak dan dibutuhkan asesmen lanjutan. Khususnya, terkait bagaimana pola pengasuhan dan hidup bersih di keluarga tersebut,” kata Arifah.
Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta, pemerintah mengintervensi penanganan masalah kesehatan balita yang diduga mengalami cacingan di Bengkulu. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPAI Jasra Putra.
“Negara terus diingatkan amanat Pasal 34 tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sehingga, harusnya tidak ada anak-anak yang mengalami cacingan,” kata Jasra Putra.
Sumber kbrn