JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih menjadi masalah terbesar di Indonesia. Berdasarkan data lembaganya, lebih dari separuh kasus korupsi yang ditangani melibatkan pejabat daerah.
“51 persen perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” kata Fitroh dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/11/2025).
Fitroh menjelaskan, dari total 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 di antaranya melibatkan pejabat daerah. Menurutnya, kondisi ini tak lepas dari mahalnya biaya politik dalam proses pemilihan kepala daerah yang kerap mendorong terjadinya praktik transaksional.
“Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal, yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah,” ujarnya.
Dia menegaskan, tindak pidana korupsi selalu berawal dari niat jahat, meskipun sering kali dibungkus dengan alasan kebutuhan politik atau budaya permisif di lingkungan birokrasi. Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari kesadaran diri dan komitmen moral untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Fitroh juga menyoroti pentingnya pengawasan internal, keterbukaan anggaran, serta pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Penerapan sistem seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit juga bisa mempersempit celah terjadinya praktik korupsi.
Selain integritas, Fitroh menilai bahwa seorang pemimpin juga harus memiliki kebijaksanaan dalam menjalankan tugasnya. “Puncak kualitas seorang pemimpin adalah kebijaksanaan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Selain itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya.
Sumber inews.id












