indoborneo news,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur dan mengawasi kegiatan para financial influencer (finfluencer). Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Menurut dia, saat ini OJK sedang mengkaji mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas mereka. “Misalnya bagaimana seharusnya mereka melakukan edukasi atau pemasaran produk keuangan di media sosial maupun kanal-kanal lain,” ujarnya.
Menurut Kiki, panggilannya, hal-hal yang akan diatur antara lain mencakup kriteria finfluencer, cakupan aktivitas, transparansi, dan penyampaian informasi. Ini sama hal dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang diatur OJK terkait produk dan cara penyampaian informasinya.
“Seorang finfluencer harus memiliki etika dalam menyajikan kontennya,” ucapnya. Artinya, informasi yang diberikan harus akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.
OJK juga memikirkan tindakan pembinaan terhadap finfluencer jika melakukan pelanggaran. “Jadi, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan memperhatikan ketentuan-ketentuan terkait penyampaian informasi dan pemasaran yang sudah ada, ujar Kiki.
Menurut dia, OJK sudah membahas hal ini dengan berbagai pihak seperti para finfluencer, lembaga sertifikasi profesi, dan masyarakat. “Kami harus mendapatkan pandangan dari banyak sisi karena jika finfluencer melakukan aktivitasnya dengan baik akan sangat bermanfaat,” ucapnya.
Kiki menambahkan masyarakat sekarang ini cenderung lebih tertarik mendengarkan apa yang disampaikan influencer. Karena itu, OJK akan menggandeng para finfluencer serta memberikan pendampingan agar memenuhi kriteria yang ditentukan.
sumber kbrn