SAMPIT, Indoborneonews – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Tengah terus berkomitmen mendukung pelaksanaan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang optimal, terukur, dan berkelanjutan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Lapas Sampit melaksanakan pemindahan 12 WBP ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (12/12/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan hunian sekaligus peningkatan kualitas pembinaan, sehingga tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan berjalan lancar, aman, serta sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa pemindahan WBP merupakan bagian dari strategi Lapas Sampit dalam mendukung pelaksanaan pembinaan yang efektif dan berkesinambungan.
“Lapas Sampit terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka mewujudkan pembinaan yang optimal, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujarnya.
Sebelum diberangkatkan, para WBP mendapatkan pengarahan dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Sampit, Hadiyanto Prabowo. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta sikap kooperatif selama proses pemindahan dan pembinaan di lapas tujuan.
“Kami berharap para WBP dapat mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan kesempatan pembinaan ini secara maksimal,” tuturnya.
Setibanya di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, para WBP langsung menjalani prosedur penerimaan sesuai ketentuan, mulai dari pemeriksaan identitas, kesehatan, hingga pendataan ulang. Seluruh fasilitas hunian dan sarana pembinaan telah disiapkan guna mendukung kelanjutan proses pembinaan WBP.
Melalui langkah ini, Lapas Kelas IIB Sampit menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, keamanan, dan pelayanan yang humanis. (*)












