Ormas MABB Dan Masyarakat Desa Ramang Beserta Aliansi Gruduk Kantor PT.AGL ,Anggap Tuduhan Tidak Berdasar

PALANGKARAYA, INDOBORNEO NEWS —
Sebagai bentuk solidaritas, ratusan masyarakat desa Ramang Beserta Ormas MABB dan aliansi Gruduk kantor PT.AGL (Agro Green Lestari) pada Rabu 14/5/2025 di wilayah desa Ramang kabupaten pulang Pisau provinsi Kalteng.

Mereka mendatangi kantor PT.AGL dan melakukan orasi sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap PT.AGL, pasalnya pihak PT.AGL dituding telah melaporkan kepala desa Ramang yang bernama Ramba .

Dalam delik tuduhan Ramang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen lahan, diwilayah kerja desa Rambang kabupaten pulang pisau provinsi Kalteng.

Dengan di dampingi tim kuasa hukum, mereka menyuarakan dengan lantang, ” cabut laporan tuntutan dan bebaskan Kepala desa kami,” ujarnya

” Kami beri waktu 1x 24 jam jika tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan menunggu disini sampai kepala desa kami dibebaskan,” tegasnya

Aksi ini sempat di hadang petugas kepolisian dan setelah dilakukan dialog, beberapa perwakilan dari mereka sepakat untuk melakukan dialog bersama melalui forum diskusi pihak perusahaan PT.AGL, Ketua DPRD Pulang pisau, Kesbangpol, Kapolres Pulang pisau, pihak Pemda dan pejabat lainnya.

Dalam dialog inipun sempat terjadi ketidak cocokan antara pihak masyarakat, Ormas dan Aliansi.

Pihak ormas MABB sempat dengan keras menyebutkan pasti ini ada permainan dan pungli….!!! Karena dari pihak perusahaan PT.AGL tidak dapat memberi jawaban yang pasti dengan alasan “kami tidak memiliki wewenang untuk menjawab, yang bisa menjawab adalah manajement kami di pusat.

Salah satu tim kuasa hukum Ramba, Drs. Singkang W.Kasuma, SH.MH menyampaikan kepada media , “Kegiatan kita hari ini dari Tim Ormas MABB membawa beberapa ormas diwilayah Kalimantan Tengah, tidak kurang dari 5 ormas dibawah MABB dalam rangka dema aksi damai yang dilakukan di PT.AGL terkait dengan penahanan kepala desa Ramang. Yang telah dilaporkan oleh pihak PT.AGL atas dugaan dokumen palsu.

” Namun sampai saat ini kita belum pernah melihat dokumen palsu itu yang bagaimana dan seperti apa ,”imbuhnya

“Kita sudah berdiskusi melalui beberapa ormas, dan sekaligus sampai menyampaikan pernyataan sikap kepada pihak perusahaan agar Saudara Ramba sebagai kepala desa Ramang itu dikeluarkan.,” tambahnya

“Nah, untuk itu dengan adanya forum diskusi, dengan pihak Kapolres pulpis, ketua DPRD pulpis, pihak kejaksaan, dan Kesbangpol pulpis. Juga bisa memberikan tanggapan kalo bisa kembali kepada RJ (Restotatis Justis).

Dari isi 10 permintaan itu pihak ormas menyatakan tetap bertahan dan berpendirian bahwa saudara Ramba itu tetap harus dikeluarkan.

Hal ini didukung juga oleh Ahmad Yunan selaku kasi pemerintahan desa Ramang Yunan meminta agar saudara Ramba itu tidak ditahan,dan proses hukum tetap berjalan.
Untuk menjamin proses nya tim kuasa hukum dan aliansi siap mengawal sampai selesai

“Harapan kami ini segera bisa selesai, karena menurut dari beberapa pihak dan tim penasehat hukum kesalahan saudara Ramba ini tidak ditemukan,”pungkasnya

Sumber ;Hr
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *