INDOBORNEO NEWS–
Sebuah insiden penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng), dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) DPD GRIB Jaya Kalteng dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Termasuk Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng Irjen Iwan Kurniawan.
Gubernur Agustiar Sabran dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada ormas yang boleh bertindak seolah berada di atas negara, apalagi menyangkut urusan investasi daerah.
“Ormas harus tunduk dan patuh terhadap keputusan negara, terutama menyangkut investasi daerah. Jadi enggak ada yang namanya ormas di atas negara,” ujar Agustiar saat memberikan pernyataan di rumah jabatannya, Sabtu (3/5/2025).
Ia menambahkan bahwa tindakan penyegelan seperti itu dapat mengganggu iklim investasi di Kalimantan Tengah dan tidak boleh dibiarkan.
“Ini bukan negara ormas ya, negara itu ada konstitusi,” tegasnya. Gubernur juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini dan menunggu laporan lengkap dari kepolisian.
Bagaimana Sikap Polda Kalteng? Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa institusinya telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas.
“Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan,” ujar Iwan.
Ia juga menekankan bahwa tindakan ormas tersebut menyimpang dari aturan hukum yang berlaku. “Indonesia adalah negara hukum.
Kami akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas,” tegasnya. Apa Alasan Ormas Melakukan Penyegelan? Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menjelaskan bahwa aksi penyegelan dilakukan untuk mendukung seorang warga Barito Timur bernama Sukarto Bin Parsan yang memiliki sengketa hukum dengan perusahaan tersebut.
Menurut Erko, PT Bumi Asri Pasaman dinyatakan wanprestasi karena belum membayar kewajiban sebesar Rp 1,4 miliar kepada Sukarto berdasarkan kontrak pembelian karet.
“PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto, karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” ungkap Erko dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5/2025).
Ia menambahkan bahwa gugatan wanprestasi telah dimenangkan oleh Sukarto di pengadilan, dan putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Jika tidak diindahkan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan langkah hukum dan upaya-upaya lainnya demi mendorong agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan,” tegasnya.
Tindakan penyegelan oleh ormas ini menjadi perhatian khusus karena dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap stabilitas hukum dan keamanan di Kalimantan Tengah.
Gubernur Agustiar Sabran menyatakan pentingnya peran aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa semua pihak, termasuk ormas, tunduk pada konstitusi.
Meski menghargai peran ormas dalam membantu masyarakat, Gubernur mengingatkan bahwa tindakan mereka harus sesuai dengan koridor hukum. “Saya mengimbau agar ormas-ormas taat dan patuh atas peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Meski demikian, saya tetap mengapresiasi eksistensi ormas yang membantu masyarakat,” pungkas Agustiar.
Sumber ; Kompas.com