Indoborneo News-Palangka Raya,5/6/2025- Dua petinggi perusahaan sawit di Kalimantan Tengah, PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terkait dugaan penggelapan pajak senilai lebih dari Rp 20 miliar. Kedua tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama, Ir. Harry Poetranto alias Harry, dan Komisaris Utama, Yulrisman Djamal.
Penahanan ini dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, setelah penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah menyatakan berkas perkara lengkap. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Juni hingga 22 Juni 2025.
Menurut Kepala Kejati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama periode Januari 2018 hingga Desember 2020. Selain itu, PT SMJL juga diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari hasil penjualan Crude Palm Oil (CPO) kepada sejumlah perusahaan lain ke kas negara.
Beberapa perusahaan yang disebut sebagai objek pungutan PPN yang tidak disetorkan ini antara lain PT Sinar Jaya Inti Mulya, PT Alam Subur Lestari, PT Anugerah Berkat Gemilang, PT Mentari Agung Jaya Usaha, PT Mentari Laju Jaya Usaha, PT Palmina Utama, PT Kurnia Sari Utama, PT Sime Darby Oils Pulau Laut Refinery, PT Golden Hope Nusantara, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, PT Ciptatani Kumai Sejahtera, dan PT Mahakarya Sentra Nabati.
Akibat perbuatan kedua petinggi perusahaan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 20.492.653.409. Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang perpajakan guna menjaga integritas dan optimalisasi penerimaan negara. Proses hukum kasus ini masih terus berjalan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sumber; www.liputansbm.com
Redaksi//