Para Pejabat Penting RI Berkunjung Ke Kota Waringin Timur ( KOTIM )

KOTIM , INDOBORNEO NEWS–
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Richard Tampubolon didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengunjungi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa, 18 Maret 2025.

Kedatangan pejabat negara tersebut disambut oleh Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun, S.IP yang didampingi Panglima Kodam XIl/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael dan Forkopimda Kabupaten Kotawaringin Timur,
Dalam kunjungan tersebut Kasum TNI,Letjen TNI Richard Tampubolon S.H.M.M bersama satgas Garuda secara simbolis melakukan pemasangan plang penyitaan lahan sawit PT GAP seluas 12.069,39 hektare.

Operasi ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang berada di kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan
rakyat.

Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan secara serentak di 19 provinsi, dari Sumatera Utara hingga Papua.

Hasil dari operasi yang berlangsung sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025 ini mencatat keberhasilan penertiban terhadap 317 ribu hektar kawasan hutan yang merupakan aset negara.

Lahan tersebut akan segera dikembalikan kepada negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden Rl, Prabowo Subianto

Langkah ini menunjukkan negara hadir dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah secara menyeluruh.

Selain menertibkan aset negara, operasi ini juga bertujuan untuk mempercepat upaya perlindungan lingkungan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan masyarakat.

Kehadiran TNI untuk memperkuat efektivitas penertiban lahan illegal serta mengurangi potensi konflik yang terjadi di lapangan.

Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon,S.H.M.M menjelaskan tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan.

Namun, keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman. Kehadiran TNI dalam Satgas Peneetibhan Kawasan Hutan (PKH) juga dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sebagaimana Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” bebernya

Sumber : Jay
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *