Pelayanan Dipertanyakan, Dukcapil Kotim Serahkan KK ke Pihak Tak Berhak

SAMPIT.Indoborneonews.com – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi sorotan setelah Kartu Keluarga (KK) milik seorang warga diduga diserahkan kepada pihak yang tidak berhak dan tanpa dilengkapi surat kuasa resmi.

Kasus ini dialami Yayuk Yuniarti (46), warga Sampit, yang mengaku merasa dirugikan saat mengurus pencetakan ulang Kartu Keluarga di Kantor Dukcapil Kotim. Yayuk datang untuk mencetak KK karena adanya perubahan status kependudukan, namun justru mendapat informasi bahwa dokumen tersebut telah lebih dulu diambil oleh salah satu anggota keluarga tanpa sepengetahuannya.

“Saya datang sendiri untuk mengurus KK karena status sudah berubah, tapi diberi tahu petugas bahwa KK saya sudah diambil orang lain tanpa izin dan tanpa surat kuasa dari saya,” ujar Yayuk, Jum’at (9/1/2026).

Merespons keluhan tersebut, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur, Yayan Hadifriyanto, S.Hut., M.A.P., membenarkan adanya laporan dari warga dan menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap kronologi pengambilan dokumen tersebut.

“Kami menyesalkan kejadian ini. Pada prinsipnya, pengambilan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga hanya dapat dilakukan oleh pihak yang tercantum dalam KK atau oleh pihak lain yang memiliki surat kuasa sah dari pemilik dokumen,” tegas Yayan.

Ia mengakui kemungkinan adanya kelalaian dalam proses verifikasi, sehingga KK tersebut dapat diserahkan kepada pihak yang tidak berhak. Untuk itu, Dukcapil Kotim akan melakukan evaluasi internal dan memperketat kembali prosedur pelayanan administrasi kependudukan.

“Ke depan, kami akan memperkuat pengecekan identitas serta kelengkapan persyaratan pengambilan dokumen. Ini penting agar hak-hak administrasi kependudukan masyarakat tetap terlindungi,” tambahnya.

Dukcapil Kotim menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dokumen kependudukan, mengingat Kartu Keluarga merupakan dokumen dasar yang memiliki implikasi hukum dan administratif bagi setiap warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *