Parenggean, Indoborneo News–Pemerintah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kotim adakan rapat koordinasi dengan warga terkait hasil kemenangan dalam sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, 04/03/2025.
Rapat koordinasi dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, LPMD,Linmas, BPD ,Ketua Koperasi Sumber Alam, Kades Dikdik,kuasa hukum Desa Sumber Makmur, Riyan Ivanto S.H bersama team .
Dalam sambutan Dikdik Gunadi mengatakan, beribu terima kasih kepada semua lapisan masyarakat ,Ketua koperasi, BPD ,LPMD juga perangkat desa dan lain-lain.
” Tidak lupa saya ucapkan terima kasih yang mendalam buat pengacara kita Mas Riyan Ivanto S.H bersama pa Joko sebagai media,yang telah membantu kita dalam sidang di PTUN, sehingga kita bisa menang ,” ujarnya.
” Dikdik Gunadi mengingatkan pada warganya jangan senang dulu ,karena kemungkinan pihak lawan atau penggugat akan melakukan banding ,” katanya .
Sementara itu Riyan Ivanto S.H, sebagai kuasa hukum desa Sumber Makmur, memberikan keterangan secara terperinci terkait proses sidang diPTUN, dan diharapkan semua lapisan masyarakat harus tetap siap menghadapi kemungkinan ada sidang banding nantinya.
” Kemungkinan ada sidang banding pa/ bu , dalam kurung waktu tenggang 14 hari dari putusan tanggal 03 maret ini ,kita tunggu aja pergerakan lawan ,” ujarnya.
Terkait dengan kemenangan hasil sidang diPTUN, Teguh sebagai Ketua BPD mengatakan ” Alhamdulillah bapak ibu ,lewat perjuangan panjang warga desa kita, yang dipimpin kades dan dibantu kuasa hukum dan juga media, kita bisa menang kali ini,” ujarnya.
” Tapi jangan senang dulu,kita jalankan aja proses sidang selanjutnya sampai tuntas, sampai benar – benar pada puncak kemenangan, ” ujarnya lagi.
Editor// Redaksi