Pemkab Kotim Puji PN Sampit, 1.142 Perkara Ditangani di Tengah Keterbatasan

SAMPIT.Indoborneonews.com– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan apresiasi atas kinerja Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas IB yang tetap optimal dalam menangani perkara meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan. Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Laporan Tahunan Kinerja PN Sampit yang digelar pada Senin (19/1/2026).

Bupati Kotim, Halikinnor, diwakili Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim, Kaspulzen Heriyanto, menyampaikan bahwa capaian yang diraih PN Sampit patut mendapatkan penghargaan. Hal ini mengingat beban kerja yang tinggi serta keterbatasan sumber daya yang dimiliki.

“Dari berbagai keberhasilan yang dilakukan PN Sampit, tentu patut kita apresiasi. Dengan jumlah perkara yang ditangani cukup banyak, kondisi ASN yang terbatas, anggaran, gedung, dan fasilitas yang masih kurang, namun tetap mampu berprestasi dan memenuhi target,” ujar Kaspulzen.

PN Sampit membawahi dua wilayah hukum, yakni Kabupaten Kotim dan Kabupaten Seruyan. Sepanjang tahun 2025, jumlah perkara yang ditangani mencapai 1.142 perkara, dengan 121 perkara sisa tahun 2024. Angka tersebut meningkat 10,87 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 1.009 perkara berhasil diputus oleh PN Sampit sepanjang tahun 2025.

“Atas nama pemerintah daerah dan mewakili Bupati Kotim, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada PN Sampit atas dedikasi dan kinerjanya,” lanjut Kaspulzen.

Kaspulzen juga menyebutkan bahwa terkait dukungan anggaran serta kebutuhan gedung dan fasilitas lain, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Kotim secara berjenjang. Ia juga menyinggung dukungan dari DPRD Kotim yang siap membantu sesuai kewenangannya.

“Wakil Ketua DPRD tadi juga sudah menyampaikan bahwa mereka siap mendukung. Termasuk terkait kekurangan petugas PN Sampit di Mal Pelayanan Publik,” kata Kaspulzen.

Meski saat ini pemerintah daerah tidak diperkenankan merekrut tenaga kontrak baru dan harus melalui mekanisme PPPK, pihaknya tetap akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan daerah.

“Memang sekarang tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga kontrak, namun hal ini tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan. Barangkali ada kebijakan dari Bupati yang bisa membantu Pengadilan Negeri Sampit,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala PN Sampit, Benny Octavianus, mengakui hingga akhir 2025 pihaknya belum mampu menyelesaikan seluruh perkara yang masuk karena keterbatasan SDM. Meski jumlah hakim meningkat menjadi 16 orang, aparatur teknis seperti panitera pengganti dan panitera muda masih sangat minim.

“Perkara meningkat dari 2024 ke 2025, tapi kami tidak bisa 100 persen tuntas,” kata Benny.

Pada 2024, masih terdapat 121 perkara sisa, dan pada 2025 PN Sampit menangani total 1.142 perkara, namun hingga akhir tahun masih tersisa 133 perkara yang menjadi beban tahun 2026.

Benny menyebut kasus narkotika masih menjadi perkara dominan, diikuti pencurian dan penggelapan. Ia menambahkan, tantangan ke depan juga masih besar, terutama persoalan hukum di wilayah pedalaman Kotim. (TIM.RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *