Penangkapan Pengedar Barang Haram berjenis Sabu Oleh Polsek Antang Kalang Kalteng

Indoborneo news–
Polsek Antang Kalang Polres Kotim berhasil mengamankan seorang wanita berinisial L berusia 38 tahun dan seorang laki-laki berinisial S berusia 53 tahun di Jl.Andjar Soegianto Kel/Desa.Tumbang Sangai Kec.Telaga Antang Kab.Kotim Kalteng, Jum’at (27/06/2025).

Dari tangan L dan S , Polsek Antang Kalang Polres Kotim mengamankan 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat 195,71 gram dan barang bukti lain.

Para tersangka selanjutnya dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,untuk mengetahui jaringan pengedaran barang haram diwilayah antang Kalang dan sekitarnya

Para tersangka akan dikenakan sangsi berat karena telah berani melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait narkotika, termasuk definisi, jenis-jenis, penggolongan, peredaran, dan sanksi pidana terkait penyalahgunaan dan peredarannya.

Dikutip dari beberapa sumber
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *