Pendapat Saksi Ahli Pidana : Tuntutan JPU Terhadap Kasus Pidana Diwil Bin Imran Kontradiktip

SAMPIT , INDOBORNEO NEWS– Perkara pidana antara PT SCC sebagai penggugat dan Diwil Bin Imran sebagai tergugat, berlanjut ke agenda kesaksian ahli pidana dari pihak tergugat ,Selasa 26/08/2025.

Dalam keterangan saksi ahli pidana ,gugatan perkara pidana yang menjerat Diwil Bin Imran ini seyokyanya perkara perdata murni, bukan ranah perkara pidana

” Menurut pendapat saya sebagai ahli perkara pidana ,setelah saya pelajari dengan seksama perkara ini seharusnya adalah perkara perdata murni bukan perkara pidana ,kenapa?? karena disini ada 3 prasa yaitu ada prasa sengketa,prasa mediasi dan dan prasa konpensasi ,nah 3 prasa ini adalah masuk ranah perkara perdata bukan pidana,” ujarnya

” Sangat kontroversial kalau perkara ini masuk ranah pidana, seyokyanya adalah ini perkara perdata murni ,” tambahnya

” perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa sejatinya tidak memenuhi unsur tindak pidana, melainkan lebih tepat ditempatkan sebagai sengketa perdata. Hal ini dikarenakan terdapat legalitas surat pengakuan pengelolaan lahan serta adanya kesepakatan terdahulu antara pihak koperasi dengan perusahaan,” ungkapnya

” Saya menegaskan bahwa jika sudah ada dasar legalitas dan mediasi yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian atau kesepakatan, maka konsekuensinya harus ditempuh melalui ranah perdata. Dengan demikian, penerapan Pasal 107 huruf a jo. Pasal 55 huruf a UU Perkebunan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak relevan dan tidak tepat, ini menurut pandangan hukum saya adalah ranah perdata murni ,” pungkasnya

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *