Hukum  

Pengedar Sabu di Jalan Pelita Barat Sampit Diamankan Satresnarkoba Polres Kotim, Barbuk 32,95 Gram

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sampit.
Pelaku berinisial AT bin TL (45) diamankan pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Pelita Barat, Perumahan Grand Jalur 3 RT 74 RW 10, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 32,95 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terlapor sedang berada di lokasi kejadian,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sempat membuang sesuatu ke semak-semak. Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku dan kemudian menunjukkan surat perintah tugas.

Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat. Dari hasil pencarian, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,95 gram.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *