Sampit.Indoborneonews.com – Unit Reskrim Polsek Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Barak Nomor 2, Jalan P. Diponegoro RT 001 RW 001, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang terlapor berinisial SF (55).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Kota Besi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam barak di lokasi kejadian,” jelasnya, Selasa (7/4/2026).
Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor, serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparatur Kelurahan Kota Besi Hulu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kotak bungkus rokok LA Ice warna ungu yang berisi empat bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,97 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana pendek yang tergantung di belakang pintu kamar mandi.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kota Besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ( red )












