SAMPIT.Indoborneonews.com – Satresnarkoba Polres Kotim telah mengamankan Pengedar Narkotika jenis Sabu Pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar jam 22.00 WIB, dengan berat kotor keseluruhan BB (barang bukti) 22,72 (Dua Puluh Dua koma Tujuh Puluh Dua) gram yang di duga dikuasai atas nama KNW (48th) dengan Tkp Jalan Cristopel Mihing RT 025 RW 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (28/02/26).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E
Kronologis kejadian sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masya rakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan didapat informasi bahwa terlapor(KNW) sedang berada di Jalan Cristopel Mihing Kelurahan Baamang Tengah.
“Petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di depan Indomaret Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat,” ujar AKP Edy
lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan, ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di simpan Terlapor didalam kotak Rokok Marlboro didalam Celana dalam Terlapor, 1 (satu) buah Buah Kotak Rokok Marlboro, 1 (satu) Lembar Tisu, 1 (satu) buah handphone dengan merk Samsung warna Black dan 1 (satu) buah sim card dan 1 (Satu) Unit Motor Honda Scoopy Kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian dirumah Terlapor (TKP) dan dilakukan Penggeledahan, yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan lagi 2 bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu,
Kemudian atas kejadian tersebut BB dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
“Tersangka telah kami amankan,” imbuh AKP Edy.
Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Timred)












