Hukum  

Penggugat, Markus Susanto Melayangkan Surat Banding ke PTUN Palangkaraya

PALANGKARAYA,Indoborneo News– Markus Susanto sebagai kuasa hukum penggugat melayangkan surat banding ke PTUN Palangkaraya, pada Jumat 14/03/2025.sekitar pukul 11.08 waktu setempat.

Dalam surat banding dengan nomor perkara : 19/G/2024/PTUN PALANGKARAYA, ditujukan kepada Riyan Ivanto S.H sebagai kuasa hukum tergugat ,Dikdik Gunadi kades Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean .

Diketahui pada putusan sidang kemarin tanggal 03/03/2025, pihak Markus Susanto sebagai penggugat kalah dipersidangan PTUN Palangkaraya .

Waktu dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsAppnya, Dikdik Gunadi siap akan melakukan semua proses sidang banding.

” Kita semua sudah siap menghadapi semua kemungkinan sidang banding ini, dan memang sudah kami prediksi pasti arahnya akan ke sidang banding ,” ujarnya.

” Saya perwakilan masyarakat Sumber Makmur, bersama kuasa hukum kami, Riyan Ivanto S.H dan didukung semua lapisan masyarakat ,insyaallah bisa memenangkan sidang banding ini,” tambahnya lagi.

” Karena apa ,semua bukti kami reel ,semua bukti ada, semua saksi ada juga,kami yakin hakim pasti berpihak pada kebenaran, kami yakin hakim pengadilan tinggi tata usaha negara pasti juga akan tahu mana yang benar dan mana yang salah,”katanya lagi menambahkan.

Editor//Joko.sw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *