SAMPIT.Indoborneonews.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, terus memperkuat komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Sebagai langkah deteksi dini, Lapas Sampit melaksanakan tes urin rutin terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang digelar di Klinik Pratama Lapas Sampit, Kamis (8/1/2026). Kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Kepala Lapas, jajaran pejabat struktural, Kepala Regu Pengamanan (Karupam), staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), serta petugas keamanan dan ketertiban (Kamtib).
Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa upaya pencegahan narkoba menjadi prioritas utama jajaran pemasyarakatan, khususnya di awal tahun 2026.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba. Tes urin dilakukan secara rutin dan acak agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan. Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar, tertib, serta aman dan terkendali,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan tes urin ini, sebanyak 112 orang WBP dipilih secara acak, terdiri dari kepala kamar dan warga binaan lainnya. Pemilihan acak tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan untuk memastikan tidak adanya perlakuan khusus, sekaligus meningkatkan efektivitas deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh WBP yang menjalani tes urin dinyatakan negatif narkoba. Hasil ini menjadi indikator positif atas keberhasilan sistem pengawasan berlapis serta pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Lapas Sampit.
Lebih lanjut, Muhammad Yani menyampaikan bahwa tes urin rutin bukan hanya bersifat pengawasan, tetapi juga bagian dari pembinaan mental dan kedisiplinan bagi warga binaan.
Dengan lingkungan yang bersih dari narkoba, proses pembinaan di dalam lapas dapat berjalan lebih optimal dan kondusif.
“Kami ingin memastikan bahwa lapas bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan narkoba, tetapi justru menjadi tempat pembinaan yang sehat, aman, dan bermartabat,” tegasnya.
Pelaksanaan tes urin ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menekankan pentingnya upaya pengawasan, pencegahan, serta pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Tes urin berkala menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba.
Lapas Sampit berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan, memperkuat sinergi antarpetugas, serta melaksanakan kegiatan deteksi dini secara berkelanjutan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas lembaga pemasyarakatan (*)












