Pesawat Malaysia Airlines Ditembak Jatuh, Rusia Ajukan Banding ke Mahkamah Internasional

Indoborneonews,DEN HAAG – Rusia mengajukan banding ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas keputusan yang menyatakan Moskow bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina pada 17 Juli 2014.

Insiden itu menewaskan 298 orang, sebagian besar warga Belanda dan Australia. Pemerintah kedua negara itu menuntut Rusia bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat Boeing 777 tersebut seraya meminta ganti rugi.

Pesawat yang dalam penerbangan dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur itu ditembak menggunakan rudal BUK buatan Rusia di atas wilayah Donetsk, Ukraina. Wilayah itu merupakan tempat pemberontak separatis pro-Rusia yang bertempur melawan pasukan Ukraina.

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada Mei memutuskan bahwa kasus tersebut ditetapkan sudah berdasarkan pada fakta dan hukum.

ICJ mengungkap, Rusia mengajukan banding pada Kamis (18/9/2025). Dalam dokumennya, Rusia mengklaim ICAO keliru dalam fakta dan hukum, merujuk pada Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan internasional.
Konvensi tersebut tidak berlaku untuk situasi konflik bersenjata,” demikian isi dokumen banding yang diajukan Rusia.

Para penyelidik juga dianggap mengabaikan bukti yang diberikan oleh Federasi Rusia.

Pengadilan Belanda pada 2022 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, melalui persidangan in ansentia, terhadap tiga orang atas insiden tersebut. Dua di antaranya merupakan warga Rusia. Namun pemerintah menolak menyerahkan warganya.

Sumber inews.id

Editor : Anton Suhartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *