SAMPIT.Indoborneonews.com – Kasus rumah tangga seorang pimpinan media lokal di Sampit, Kalimantan Tengah, kini memasuki ranah hukum. Seorang pria berinisial AZ (63), dikenal sebagai pimpinan media lokal di sampit kalimantan Tengah dilaporkan oleh istri sahnya, Yuniarti (47) ke Polres Kabupaten Kotawaringin Timur atas dugaan perselingkuhan, dan pernikahan siri dengan seorang perempuan berinisial IDY (61), janda asal Karangploso, Malang, Jawa Timur.
Dugaan Hubungan Sudah Berlangsung Bertahun-Tahun
Dalam laporannya, Yuniarti mengungkap bahwa ia menemukan indikasi hubungan terlarang tersebut sejak hampir 10 tahun terakhir. Menurutnya, AZ diduga menjalin hubungan asmara dengan IDY, hingga akhirnya terdapat dugaan telah terjadi pernikahan siri tanpa menghadirkan wali dan rukun nikah sebagaimana ketentuan hukum agama.
Yuniarti mengklaim memiliki sejumlah bukti seperti:
• percakapan Telegram,
• komunikasi melalui Facebook,
• unggahan di media sosial,
• serta informasi yang ia dapat dari anak kandung AZ.
“Bukti-bukti ini yang membuat saya akhirnya mengambil langkah hukum. Saya sudah berusaha sabar bertahun-tahun, tetapi justru terus terjadi,” ujarnya.
Laporan Masuk dalam Ranah UU Penghapusan KDRT
Tidak hanya dugaan perselingkuhan, kasus ini juga masuk ke ranah Pasal 279 pernikahan halangan tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya terkait unsur kekerasan psikis terhadap istri sah.
Menurut Yuniarti (47) tindakan suaminya telah menyebabkan tekanan mental berkepanjangan.
“Ini sudah yang keempat kali suami saya ketahuan selingkuh. Saya sangat kecewa. Tindakan itu menyakiti batin dan merendahkan martabat saya sebagai istri. Karena itu saya mengambil jalur hukum agar ada efek jera dan suami saya bisa bertaubat.”
Rencanakan Gugatan Cerai
Selain proses pidana, Yuniarti memastikan akan melanjutkan proses hukum ke ranah perdata.
“Saya akan mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Saya tidak mau damai. Saya ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi suami saya dan bagi laki-laki lain agar menghargai istri dan komitmen pernikahan.”
Ia menyebut, keputusan tersebut diambil karena dugaan pengkhianatan terjadi berulang kali dan tidak ada perubahan sikap dari AZ.
Polisi Mulai Melakukan Penyelidikan
Pihak Polres Kotawaringin Timur membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan sedang dalam proses verifikasi awal. Ini Bukti SP2HP No: B/646/XI/RES.I.24/2025/Reskrim.Penyidik akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan.
Meski demikian, polisi belum memberikan penjelasan resmi tentang perkembangan penyelidikan karena laporan masih baru dan membutuhkan pendalaman.
Belum Ada Klarifikasi dari AZ dan IDY
Hingga berita ini diturunkan, pihak AZ maupun IDY belum memberikan tanggapan publik terkait laporan tersebut. Pihak keluarga juga belum memberikan pernyataan resmi. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab.
Harapan Pelapor
Dalam kesempatan terpisah, Yuniarti menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan semata untuk publikasi, tetapi sebagai bentuk perjuangan harga diri dan keadilan dalam pernikahan.
“Untuk apa pernikahan kalau terus diisi kebohongan dan pengkhianatan? Saya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi keluarga lain agar tetap menjaga kesetiaan.” pungkasnya












