PN Sampit Gelar Sidang PMH Mantan Kades Sumber Makmur, Puluhan Tergugat Absen

SAMPIT.INDOBORNEONEWS.COM– Pengadilan Negeri (PN) Sampit menggelar sidang perdana perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PN Spt pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.

Perkara tersebut diajukan oleh Dikdik Gunadi dan Subakir selaku penggugat terhadap mantan Kepala Desa Sumber Makmur, Ngadenan, serta 37 tergugat lainnya yang diduga terkait dalam sengketa pengelolaan tanah transmigrasi.

Namun, dalam sidang perdana tersebut, sebagian besar tergugat tidak hadir. Hanya satu pihak tergugat yang hadir, yakni mantan Kepala Desa Ngadenan yang diwakili oleh kuasa hukumnya Nunung Adi Prasetyo bersama dua rekannya.

Ketidakhadiran puluhan tergugat membuat majelis hakim belum dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan pemanggilan ulang melalui mekanisme panggilan umum.

Tim Kuasa hukum penggugat, Joko Sri Wahyono, menjelaskan bahwa pemanggilan umum dilakukan sesuai ketentuan hukum acara perdata karena jumlah tergugat cukup banyak dan sebagian di antaranya belum diketahui secara pasti alamat atau keberadaannya.

“Mayoritas tergugat belum hadir, sehingga majelis hakim memerintahkan dilakukan pemanggilan ulang melalui panggilan umum. Ini merupakan prosedur yang diatur dalam hukum acara perdata,” ujar Joko Sri Wahyono kepada wartawan usai persidangan.

Ia menyebutkan agenda pemanggilan umum dijadwalkan pada Kamis, 5 Maret 2026. Jika setelah pemanggilan umum para tergugat tetap tidak hadir, persidangan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum, termasuk kemungkinan pemeriksaan perkara secara verstek (tanpa kehadiran tergugat).

“Kami berharap seluruh tergugat hadir agar perkara ini diperiksa secara terbuka dan transparan, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap,” tegas Joko

Sementara itu, kuasa hukum tergugat yang hadir belum memberikan banyak tanggapan terkait pokok perkara dan menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Sebelumnya, PN Sampit telah menjadwalkan sidang perkara ini berdasarkan panggilan sidang yang diterima kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Riyan Ivanto, S.H. pada Jumat, 30 Januari 2026, dengan jadwal persidangan awal pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Gugatan ini diajukan karena mantan Kepala Desa Ngadenan diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang jumlahnya melebihi luasan lahan transmigrasi sebenarnya.

Tanah transmigrasi yang dikenal sebagai tanah eks komplain Bejarau memiliki luas sekitar 250 hektare. Namun, tergugat diduga menerbitkan 367 SKT, dengan masing-masing SKT mencantumkan luas 2 hektare per bidang. Jika diakumulasikan, luas lahan yang tertuang dalam SKT mencapai sekitar 734 hektare, jauh melebihi luas lahan yang tersedia.

Atas dugaan tersebut, masyarakat Desa Sumber Makmur yang merasa dirugikan meminta Kepala Desa Dikdik Gunadi untuk meluruskan persoalan melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Sampit.

Tanah eks komplain Bejarau sendiri merupakan tanah transmigrasi yang diberikan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat transmigran. Namun, tanah tersebut diduga disalahgunakan melalui penerbitan SKT yang tidak sesuai dengan fakta luasan lahan.

Dugaan perbuatan melawan hukum ini juga berdampak pada Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Alam. Setiap pemegang SKT disebut telah menerima Sisa Hasil Kebun (SHK), namun ironisnya penerima manfaat tersebut diduga berasal dari luar Desa Sumber Makmur.

“Usut punya usut, diduga setelah membuat ratusan SKT ini, mantan kepala desa menjual surat-surat tersebut kepada pihak luar yang sekarang menerima manfaat,” ujar Dikdik Gunadi.

Ia menegaskan pihak desa akan bekerja sama dengan KUD Sumber Alam melalui kuasa hukum Riyan Ivanto, S.H. & Partner untuk memperjuangkan hak masyarakat transmigran.

“Kami akan terus berjuang agar tanah transmigrasi yang semestinya untuk kepentingan masyarakat transmigrasi benar-benar tepat sasaran,” tandasnya.

Perkara gugatan PMH ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan kepala desa dan puluhan tergugat lainnya serta menyangkut dugaan konflik agraria di wilayah transmigrasi. Hingga kini, materi gugatan belum dibahas secara rinci di persidangan dan masih menunggu tahapan pemeriksaan lanjutan.

Sidang selanjutnya akan menunggu hasil pemanggilan umum sebelum masuk ke agenda pembacaan gugatan dan pemeriksaan para pihak. (TIMRED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *