Tarakan, Indoborneo News– Modus penyelundupan narkoba makin beragam dan mengejutkan. Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 3,2 kilogram yang disembunyikan dalam perut puluhan ekor ikan bandeng.
Aksi ini terbongkar saat petugas mengamankan seorang pria berinisial AL (45), petani asal Pinrang, Sulawesi Selatan, di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara.
Ia kedapatan hendak mengambil paket dua kotak stereofoam berisi ikan bandeng yang ternyata digunakan untuk menyelundupkan sabu.
Modus Baru: Perut Ikan Jadi Tempat Sembunyi Sabu
Dalam video amatir yang beredar, terlihat detik-detik penangkapan tersangka dan pembongkaran paket mencurigakan. Petugas menemukan puluhan bungkus sabu dalam perut ikan bandeng yang dikirim seolah-olah sebagai hasil panen laut.
Menurut Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik, tersangka telah dua kali berhasil mengirim sabu-sabu dari Tarakan ke Pinrang dengan modus yang sama dan menerima upah Rp 60 juta setiap pengiriman. Namun, kali ini upaya ketiga AL berhasil digagalkan.
“Perut ikan dikeluarkan, sabu dimasukkan ke dalamnya, lalu dijahit kembali agar tidak terdeteksi oleh anjing pelacak,” ujar Erwin, Sabtu (10/5/2025).
Sabu Senilai Rp 4,8 Miliar Digagalkan
Barang bukti yang diamankan mencapai 60 bungkus sabu dengan berat total 3,2 kg, diperkirakan bernilai lebih dari Rp 4,8 miliar.
AL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp 1-10 miliar.
Kepolisian mengimbau masyarakat dan instansi terkait di sektor logistik dan perikanan untuk lebih waspada terhadap kemungkinan modus serupa pada masa mendatang, terkait penyelundupan sabu-sabu dalam perut ikan.
Sumber : Beritasatu