- Indoborneonews,JAKARTA – Polisi telah memeriksa 20 saksi terkait terapis Delta Spa berinisial RTA (14) tewas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel). Peristiwa itu masih diselidiki.
“Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sampai saat ini ada berjumlah 20 orang saksi. Pihak perusahaan yang berkaitan dengan saksi ini pada saat rekrutmen, sampai dipekerjakan juga sudah kami mengambil keterangan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, ada dua persoalan yang didalami polisi terkait kematian sang terapis. Pertama, unsur pidana terkait kematian korban.
“Memastikan bahwa korban ini meninggal karena apa, ada unsur pidana atau tidak. Nah itu kita harus menunggu hasil autopsi dari Puslabfor Polri. Kami juga mengirimkan dekoder CCTV untuk dilakukan pengecekan secara ahli, untuk bisa memastikan aktivitas yang bersangkutan pada saat sebelum dan setelah dia ditemukan meninggal dunia,” tuturnya.
Kedua, kata dia, soal dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan tempat korban bekerja. Sebab, kakak korban melaporkan dugaan perusahaan melakukan eksploitasi anak.
“Jadi undang-undang yang dilanggar itu terkait dengan perlindungan anak, dan undang-undang terkait dengan TPPO, tindak pidana perdagangan orang. Terkait dengan hal itu juga masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.
Citra menuturkan, KTP yang digunakan RTA untuk melamar pekerjaan ternyata bukan miliknya. Identitas tersebut milik kerabatnya yang masih satu keluarga.
“KTP yang digunakan oleh korban untuk mendaftar pekerjaan adalah KTP kerabat dari korban,” ujar dia.
Dari keterangan pihak rekrutmen, diketahui RTA mendaftar kerja dengan identitas bernama SA. Korban tertarik bekerja setelah melihat temannya melakukan siaran langsung di TikTok.
“Awalnya korban tertarik dan mendaftar kerja setelah melihat temannya yang live dari TikTok, kemudian datang untuk melakukan interview,” kata Citra.
Sumber inew.id
Editor : Rizky Agustian